Kapanlagi.com - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah adanya maladministrasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat kedua kliennya itu. Diketahui sidang lanjutan kasus tersebut digalar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/12) dengan agenda keterangan dari para saksi.
Dalam sidang itu, majelis hakim sempat mempertanyakan soal asesmen terpadu yang dianggap luput sebelum Nia dan Ardi masuk ke Balai Rehabilitasi Fan Campus. Dari keterangan Hendra Haeruman selaku Direktur Balai Rehabilitasi Fan Campus soal hasil asesmen terpadu menimbulkan pertanyaan dari majelis hakim.
"Tidak ada maladministrasi, kecuali (yang) menerbitkan surat rekomendasinya itu bukan BNN, bukan lembaga negara yang membidangi, itu baru ada maladministrasi," ungkap Wa Ode saat ditemui usai sidang.
"Ini kan BNN kita tahu bersama ya dan terus ada surat kepolisian. Jadi sebenarnya sudah clear," tambahnya.
Wa Ode Nur Zainab juga mengatakan bahwa Hendra Haeruman memang tampak grogi saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim. Oleh karena itu, permasalahan maladministrasi surat asesmen terpadu ini sempat mencuat di persidangan.
"Cuma tadi ketika menjelaskan agak kurang komprehensif memang, entah karena grogi atau memang gimana ya saksi. Tapi setelah kami tanyakan kembali tadi clear," ujarnya.
Nia Ramadhani & Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Jl Jurang, Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Tempat rehabilitasi ini terletak cukup jauh dari keramaian kota. Dikelilingi oleh suasana alam yang asri, tempat ini sudah mendapat rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggelar rehabilitasi.
Meskipun menjalani rehabilitasi, tetapi proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terus berjalan. Menurut Waode Nur Zainab, kliennya akan menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Kita hadapi lah, kita hadapi bu nia dan pak ardi siap menghadapi kita tunggu saja perkembangannya. Yang pastikan proses hukum ini akan berlanjut. Nah kita sih menghormati, hanya saja saya sebagai penasehat hukum melihat kalau pengguna itu orang sakit jadi harus direhabilitasi," ucap Waode Nur Zainab beberapa waktu lalu.
Proses sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan kembali digelar minggu depan, Kamis, 16 Desember 2021.
(kpl/irf/ums)