Kuasa Hukum: Sammy Bukan Duta BNN
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Setelah sebelumnya Jaksa menuntut Sammy dengan hukuman penjara dan denda sampai Rp1,5 M, akhirnya pihak mantan vokalis Kerispatih itu mengajukan pledoi mereka. Dan dalam sidang pembelaan itu, pihak Sammy juga menolak jika lelaki bermarga Simorangkir itu adalah duta BNN."Jadi begini, kenapa kita minta pledoi karena Jaksa menuntut dengan Pasal 112. Di situ adalah kalimat menyediakan. Dalam kalimat ini, menyediakan untuk siapa? Padahal Sammy mengakui bahwa dia untuk konsumsi sendiri. Jadi, pasal itu tidak kena, berarti dikenakan pasal yang lain 111, maksimal 4 tahun dan dendanya tidak sampai seperti ini. Kalau dia didenda Rp1,5 M dari mana dia mau bayar sedangkan honornya aja cuma Rp1,5 juta?" tegas Djonggi M Simorangkir, kuasa hukum Sammy yang juga pamannya ini.Selain membantah pasal di atas, Djonggi juga mempertanyakan pernyataan JPU yang mengatakan jika Sammy adalah Duta BNN. Karenanya, dia pun akan menunjukkan bukti jika Sammy bukan Duta BNN dengan meminta surat pernyataan dari BNN."Dalam poin JPU menyatakan bahwa Sammy ini duta dari BNN, nah kita minta surat dari BNN menyatakan bahwa Sammy bukan duta dari BNN. Nah, berarti dari mana jaksa ini bisa menyebut Sammy adalah Duta BNN? Ini kan berbahaya. Jadi kita minta jaksa hati-hati lah karena ini berbahaya," terangnya."Saya nggak tahu itu informasi dari siapa," tambah Sammy. "Saya doakan supaya dia yang jadi duta narkoba untuk BNN. Itu saja."
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
(kpl/hen/npy)
Noviana Indah TW
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat