Kapanlagi.com - Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangannya adalah guna mengajukan banding atas perkara gugatan kliennya yang telah diputus PN Tangerang pada 3 Februari 2022 lalu.
"Tadi kami baru menyatakan banding perkara sebelumnya. Kenapa kami banding? Karena permasalahan ini belum belum selesai karena tes DNA nya belum dikabulkan," kata Ferry Aswan usai mengajukan banding.
Dalam permohonan memori banding, Ferry Aswan mengatakan isi gugatannya tetap sama, yakni permohonan pengesahan anak dari kliennya, Naira Kaemita Tarekat atau Kekey untuk diakui sebagai anak biologis dari Rezky Aditya.
"Intinya tetap sama kami mengajukan permohonan tes DNA. Selama tes DNA nggak ada, pembuktian anak biologis ini abu abu," tuturnya.
©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Setelah mendaftar untuk banding, Ferry Aswan memperkirakan Hakim Pengadilan Tinggi akan memeriksa permohonan bandingnya sekitar tiga bulan ke depan.
"Setelah daftar kan ada proses ya. Pemilihan Hakim dan sebagainya. Ya, mungkin sekitar 3-4 bulan ke depan baru ada nomor untuk bandingnya," kata Ferry.
©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Masih kata Ferry, banding merupakan bentuk perjuangan Wenny sebagai seorang ibu untuk kebaikan anaknya.
"Namanya perjuangan ibu terhadap anak ya tidak mengenal kata lelah. Dia tidak akan menyerah," kata Ferry.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah membuat keputusan menolak seluruhnya gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya pada 3 Februari 2022.
Advertisement
©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Rusdianto berharap di Pengadilan Tinggi, keadilan bisa lebih berpihak kepada Wenny. Ia berharap hakim mau mengeluarkan surat perintah untuk melakukan tes DNA.©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan tak menerima atau menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Wenny Ariani. Gugatan tersebut dialamatkan pada aktor Rezky Aditya terkait pengakuan anak.Advertisement
©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Dengan putusan tersebut, Ana menegaskan bahwa segala tudingan yang dilayangkan Wenny tidak terbukti. Termasuk bahwa Rezky merupakan ayah kandung dari Naira Kaemita Tarekat atau Kekey.
(kpl/dan/dwn)