SELEBRITI

Kukuh Ingin Rezky Aditya Akui Kekey Anak Biologisnya, Wenny Ariani Ajukan Banding

Rabu, 09 Februari 2022 23:13

Wenny Ariani ajukan banding ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangannya adalah guna mengajukan banding atas perkara gugatan kliennya yang telah diputus PN Tangerang pada 3 Februari 2022 lalu.

"Tadi kami baru menyatakan banding perkara sebelumnya. Kenapa kami banding? Karena permasalahan ini belum belum selesai karena tes DNA nya belum dikabulkan," kata Ferry Aswan usai mengajukan banding.

Dalam permohonan memori banding, Ferry Aswan mengatakan isi gugatannya tetap sama, yakni permohonan pengesahan anak dari kliennya, Naira Kaemita Tarekat atau Kekey untuk diakui sebagai anak biologis dari Rezky Aditya.

"Intinya tetap sama kami mengajukan permohonan tes DNA. Selama tes DNA nggak ada, pembuktian anak biologis ini abu abu," tuturnya.

1. Periksa Permohonan

Setelah mendaftar untuk banding, Ferry Aswan memperkirakan Hakim Pengadilan Tinggi akan memeriksa permohonan bandingnya sekitar tiga bulan ke depan.

"Setelah daftar kan ada proses ya. Pemilihan Hakim dan sebagainya. Ya, mungkin sekitar 3-4 bulan ke depan baru ada nomor untuk bandingnya," kata Ferry.

2. Ajukan Banding

Masih kata Ferry, banding merupakan bentuk perjuangan Wenny sebagai seorang ibu untuk kebaikan anaknya.

"Namanya perjuangan ibu terhadap anak ya tidak mengenal kata lelah. Dia tidak akan menyerah," kata Ferry.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah membuat keputusan menolak seluruhnya gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya pada 3 Februari 2022.

3. Periksa Ulang

Rusdianto berharap di Pengadilan Tinggi, keadilan bisa lebih berpihak kepada Wenny. Ia berharap hakim mau mengeluarkan surat perintah untuk melakukan tes DNA.

"Saya akan meminta kepada Pengadilan Tinggi untuk memeriksa ulang perkara ini serta menetapkan tes DNA. Sebab dalam putusan MA itu melahirkan suatu norma terkait hubungan biologis yang menghasilkan anak,maka harus dipakai bukti teknologi, scientific evidence untuk memecahkan masalah. Dalam kasus ini melalui tes DNA," kata Rusdianto.

4. Gugatan Ditolak

Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan tak menerima atau menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Wenny Ariani. Gugatan tersebut dialamatkan pada aktor Rezky Aditya terkait pengakuan anak.

"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim, Kamis (3/2/2022).

5. Tak Terbukti

Dengan putusan tersebut, Ana menegaskan bahwa segala tudingan yang dilayangkan Wenny tidak terbukti. Termasuk bahwa Rezky merupakan ayah kandung dari Naira Kaemita Tarekat atau Kekey.

"Jadi semua yang digugat oleh penggugat itu semuanya ditolak oleh majelis hakim," tuturnya.


REKOMENDASI
TRENDING