Menanggapi hal tersebut, pihak Ludwig yang diwakili kuasa hukumnya mengatakan bahwa ada kemungkinan tes DNA akan dilakukan setelah putusan akhir perkara pembatalan nikah Ludwig dan Jessica Iskandar.
"Penetapan tes DNA-nya tidak jelas. Kita sudah mengajukan banding terhadap penetapan tersebut jadi tidak bisa dilaksanakan segera, intinya gitu. Statusnya masih akan diperiksa setelah putusan akhir ini selesai," ujar Harvardy, kuasa hukum Ludwig saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (3/6).
Pihak Ludwig membantah bahwa ketidakhadiran Ludwig dalam persidangan bukan berarti ia tak mau menjalani tes DNA. "Sebenarnya pertama kali klien kami bawa tapi ditolak oleh Jessica dan sekarang malah dibawa-bawa lagi seolah-olah Ludwig tidak mau tes DNA," imbuh Windry.
Kuasa hukum Ludwig menegaskan bahwa meskipun kliennya tidak hadir di persidangan, namun Ludwig selalu menerima informasi perkembangan kasusnya. Ludwig pun siap menjalani tes DNA jika memang tanggal tes telah ditetapkan.
"Kami selalu memberitahu Ludwig jalannya sidang seperti apa. Kita beritahukan ke klien kami bahwa ada penetapan dari Pengadilan, permohonan pemeriksaan tes DNA tapi dari pengadilannya sendiri belum ada jadwalnya," jelas Windry.
Sebelumnya Ludwig mengajukan pembatalan akta nikah terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan namun gugatan tersebut ditolak karena dianggap kadaluarsa.
(kpl/aal/rth)