Farhat Abbas Siap Penjarakan Roy Suryo

Penulis: Noviana Indah TW

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pembahasan uji materiil terhadap pasal UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik oleh Mahkamah Konstitusi dianggap oleh pengacara Sarah dan Rahma Azhari sebagai sesuatu yang menggembirakan. Menurutnya, jika undang- undang ini diberikan kekuatan, maka setiap pelanggarnya akan mendapatkan ganjaran selama 6 tahun penjara. Rasa senang yang dirasakan oleh Farhat tidak lain karena dirinya akan menjerat pakar telematika Roy Suryo dengan UU itu. Roy dituding Farhat telah menyebarkan foto-foto syur Rahma dan Sarah yang sempat membuat heboh beberapa waktu yang lalu."Berdasarkan pasal 27 ayat 3, barang siapa yang melanggar akan diganjar hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kita akan menjerat Roy Suryo dengan omongannya selama ini karena telah melakukan pencemaran nama baik dan mengedarkan foto-foto Sarah dan Rahma," kata Farhat usai memberi kesaksian di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).Farhat menyakini dengan pembahasan UU ini, diyakini oleh dirinya bahwa Roy Suryo tak akan bisa mengelak lagi dari laporan pencemaran nama baik yang telah dilakukannya."Malam ini Roy Suryo tak akan bisa tidur dengan tenang karena dirinya terancam hukuman penjara 6 tahun. Ini sangat berat dan berbeda dengan pasal KUHP soal pencemaran nama baik yang hukumannya mungkin cuma setahun," ujar suami Nia Daniati ini.Saat disinggung soal kelakuan para pelaku yang mengolok-olok atau merugikan nama baik kliennya, Farhat mengaku jika dirinya hanya berharap kepada pihak kepolisian untuk menindak orang-orang yang tak bertanggung jawab itu."Buktinya, pelaku yang juga pemilik situs prostitusi itu sudah tertangkap. Kita serahkan saja semuanya kepada kepolisian," pungkas Farhat.   

(kpl/mai/npy)

Rekomendasi
Trending