Karena Kooperatif Hukuman Depe Lebih Ringan
Dewi Perssik
Kapanlagi.com - Meski terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan namun, hukuman yang diterima Dewi Perssik lumayan ringan. Dirinya divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 4 bulan."Terdakwa melakukan dengan sengaja. Mengaku sendiri dalam pengadilan, kalau dia tersulut emosi. Namun ini adalah penganiayaan yang tidak mengakibatkan penyakit dan menghalangi pekerjaan/jabatan/pencaharian. Julia Perez tidak terhalang dalam pekerjaannya sebagai seorang artis setelah mengalami luka lecet, maka pengertian penganiayaan tidak terpenuhi seperti dakwaan jaksa," ujar Djanico Girsang dalam materi putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (14/3).Hukuman ini lebih ringan dibanding dengan vonis terhadap Julia Perez yaitu 3 bulan penjara, dalam kasus yang sama. Hal tersebut diakui oleh majelis hakim, bahwa apa yang telah dijalani Depe selama persidangan sangatlah kooperatif. Depe selalu berlaku santun saat masa-masa persidangan."Karena terdakwa selalu berlaku kooperatif, mau mengaku dan santun dalam persidangan," lanjut majelis hakim.Tapi, Depe dan tim pengacaranya tak dapat menyembunyikan kekecewaannya dengan putusan ini. Karena menurut mereka, seharusnya Depe divonis bebas, karena telah didapatkan terdakwa yang diputus bersalah dalam kasus yang sama, yaitu Julia Perez."Saya kecewa,"singkat Yanuar Bagus Sasmito selaku tim kuasa hukum Dewi Perssik yang mengaku masih memikirkan langkah hukum selanjutnya. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/faj)
Advertisement
