Melinda Dee Divonis Delapan Tahun
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang kasus pencucian uang dengan terdakwa Inong Malinda Dee atau Melinda Dee, Rabu (07/03/2012) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Istri bintang sinetron Andika Gumilang itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat sebagai Relationship Manager Citigold."Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Jakarta, Rabu (7/3/2011).Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Melinda hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan.Melinda dijerat dengan dakwaan kumulatif yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 49 ayat (2) Huruf a UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.Juga dijerat pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan juga dijerat pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement