Kapanlagi.com - Sidang perkara dugaan praktik prostitusi dengan terdakwa artis Cynthiara Alona sudah memasuki tahap akhir. Dalam sidang yang digelar Rabu (8/12/2021), Majelis Hakim memutuskan Chyntiara Alona bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagaimana Pasal 296 KUHP, " kata Majelis Hakim.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang terdiri satu Hakim ketua dan dua Hakim anggota sepakat menjatuhkan vonis Cynthiara Alona dengan hukuman 10 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Cut Chyntiara Alona dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan,"
"Hal yang memberatkan bahwa perbuatan tadi melanggar norma yang ada di masyarakat, khususnya norma agama dan hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan, kooperatif dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dalam pengobatan penyakitnya dan mengakui perbuatannya, " tutur Majelis Hakim.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76 Huruf I Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Kemarin ada yang bertanya, apa konteks CA ditetapkan sebagai tersangka. Di sini dia mengetahui langsung. Ada dua alat bukti yang sudah kita dapatkan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat menggelar jumpa pers, Jumat (19/3/2021).
"Kita sepakat menyebut 15 orang ini sebagai korban karena semuanya anak di bawah umur yang rata-rata usianya 14 sampai 15 tahun. Management hotel, baik itu pemilik dan juga pengelolanya, menyediakan tempat bahkan mengetahui bahwa memang anak-anak yang ke sana tidak perlu pakai KTP," sambung Yusri.
"Motivasinya masalah ekonomi. Dia lihat situasi COVID-19 bikin hotel kosong, sehingga dia memudahkan satu cara. Tapi hal yang salah menyediakan prostitusi online di tempatnya," terang Yusri.
(kpl/dan/frs)