Minta Perlindungan LPSK, Ardina Rasti Ditolak

Penulis: Renata Angelica

Diterbitkan:

Minta Perlindungan LPSK, Ardina Rasti Ditolak Ardina Rasti

Kapanlagi.com - Merasa terancam dengan kasus yang membelitnya, Ardina Rasti melakukan manuver untuk meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun ternyata pihak LPSK, setelah rapat paripurna menolak permohonan Rasti kepada lembaga yang pernah menaungi kasus Arumi Bachsin saat berseteru dengan ibunya itu.
"Menurut rapat paripurna, setelah mempertimbangkan beberapa faktor, kami tolak," ucap Lili Pintauli Siregar, Anggota LPSK Penanggungjawab Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, di kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Permohonan perlindungan Ardina Rasti ditolak oleh LPSKPermohonan perlindungan Ardina Rasti ditolak oleh LPSK


Baca Juga:
Eza Gionino Tetap Berusaha Ajukan Penangguhan Penahanan
Eza Gionino: Lebih Baik Ditahan Daripada Minta Maaf
Pasca Penahanan Eza, Kondisi Ardina Rasti Sudah Tenang
Menurut Lili, data-data yang diberikan oleh Rasti belum menjadi prioritas bagi kewenangan LPSK. "Alasan kami berdasarkan hasil rapat, ini belum menjadi prioritas kami. Mengacu pada pasal 28, potensi ancaman (terhadap Ardina Rasti) itu belum terlalu signifikan bagi kami, karena kami lihat pelakunya juga sudah ditahan," lanjutnya.
Pihak LPSK pun kembali menyerahkan perlindungan terhadap Rasti kepada pengacara dan penegak hukum.
"Karena menurut kami kasus ini tidak prioritas sekali, ini bisa menjadi pekerjaan penegak hukum atau pengacaranya Rasti. Sehingga ini tidak diterima LPSK," tandas Lili.
 

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

(kpl/ato/rea/rth)

Rekomendasi
Trending