Mundur? Norman Harus Kerja 10 Tahun Dulu
Norman Kamaru
Kapanlagi.com - Pihak Mabes Polri mengatakan jika keinginan Briptu Norman Kamaru untuk mundur dari anggota Brimob tidak begitu saja dikabulkan. Pasalnya, aturan anggota Kepolisian untuk mundur sudah diatur dengan jelas.
"Yang bersangkutan belum berdinas aktif selama 10 tahun, jadi tidak begitu saja dikabulkan. Intinya, harus mengikuti prosedur. Dan itu akan dipertimbangkan Kapolda. Nanti dilihat ketentuannya," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo 1, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Kedatangan keluarga Briptu Norman ke Jakarta adalah untuk menyerahkan surat pengunduran dari Brimob Mabes Polri. Meski dianggap salah alamat, pihak Mabes pun menerima surat Norman.
"Maka surat ini akan disampaikan kepada bapak Kapolri. Biar bagaimana, sebenarnya untuk tingkat Bintara cukup ke Kapolda saja," ujar Jendral bintang dua ini.
Setelah datang ke Mabes Polri, pihak keluarga juga akan menyerahkan surat pengunduran diri polisi yang populer lewat aksi lipsync Chaiya-chaiya itu ke Mako Brimob Depok.
Sebelumnya Norman menyampaikan kalau surat pernyataan pensiun dini telah diserahkan ke Polda Gorontalo, namun tidak mendapat persetujuan dari Polda. Karenanya orang tua Norman, kemudian mengantarkan surat tersebut langsung ke Mabes Polri dan Mako Brimob. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/dar)
Advertisement
