Norman Tinggalkan Tugas Sejak 1 Agustus
Norman Kamaru
Kapanlagi.com - Briptu Norman Kamaru, anggota Satuan Brimob Polda Gorontalo yang terkenal karena aksi lipsync Chaiya-Chaiya terbukti telah melanggar kode etik kepolisian, yakni tidak masuk kerja selama 85 hari.
Norman diberhentikan secara tidak hormat setelah melalui sidang kode etik di ruang sidang Propam Polda Gorontalo.
Persidangan itu tanpa kehadiran Norman dan orang tuanya. Norman tidak hadir karena tidak berada di Gorontalo sehingga sidang digelar secara in absentia.
Sidang kode etik merupakan kali ketiga setelah sebelumnya di jadwalkan pada Senin (5/12), namun karena Norman dan orang tuanya tidak hadir sidang ditunda hingga Selasa (5/12).
Sidang putusan yang dipimpin langsung oleh Kabidpropam Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mahmur diawali dengan pemeriksaan dua saksi, yakni Ipda Oman Mohamad selaku Kanit Provos Satuan Brimob dan Briptu Noval Bahutala, anggota Provost Brimob Polda Gorontalo yang juga rekan seangkatan Norman.
Dari keterangan saksi di persidangan, Norman terbukti telah melanggar kode etik kepolisian, yaitu tidak menunaikan tugasnya sebagai anggota Brimob sejak 1 Agustus 2011 hingga sekarang.
Sejak menjadi artis, Norman mendadak berubah. Saksi sudah berusaha berulang kali membujuk untuk tidak meninggalkan institusi yang telah membesarkan namanya, namun Norman berkeras untuk tetap keluar dari kepolisian dan memilih menjalani profesi barunya sebagai artis.
"Kami sudah berusaha membujuk Norman untuk tidak meninggalkan institusi, namun dia tetap bersikeras untuk keluar," ujar Briptu Noval.
Dari hasil keterangan saksi-saksi dalam persidangan, majelis hakim akhirnya menetapkan bahwa Norman Kamaru telah melanggar kode etik dan memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Dalam putusannya pimpinan sidang merekomendasikan pada Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Drs. Irawah Dahlan menjatuhkan hukuman berupa PTDH atau Pemecatan. Norman dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) dan (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pasal tersebut menjelaskan, bahwa seorang anggota Polri bisa dipecat apabila meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut, sementara Norman sudah 85 bulan. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/dar)
Advertisement
