Ruben Onsu Dapat Sokongan Rp3,5 Miliar, Jhon LBF Minta Lebih Hati-Hati
Ruben Onsu di samping Jhon LBF © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Pengusaha Jhon LBF membantu melunasi dana sebesar Rp3,5 miliar terkait kasus hukum yang sempat menjerat sahabatnya, Ruben Onsu strong>. Ia berharap persoalan serupa tidak terulang dalam urusan bisnis ke depan.
"Saya berharap Ruben bisa lebih hati-hati lagi ke depan, bisa lebih fokus lagi ke depan, produktif, eh, bekerja, berkarya, karena ada tanggung jawab- tanggung jawab yang harus di, eh, penuhi, ada anak yang harus dinafkahi ya," ujar Jhon LBF saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Advertisement
1. Jhon Tidak Menuntut Balasan Ruben Onsu
Jhon menegaskan tidak mengharapkan balasan apa pun dari Ruben atas dana yang ia gelontorkan. Menurutnya, pertemuan di situasi sulit ini merupakan bentuk campur tangan Tuhan.
"Dan, saya pun harus sampaikan di sini, Ruben pun tidak perlu menyampaikan ucapan terima kasih ke saya karena, eh, saya ini pun, hati saya pun digerakkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Jadi Ruben harus berterima kasih pada Allah," tutur Jhon LBF.
Ia menyebut ucapan terima kasih layak ditujukan kepada Allah, sementara dirinya hanya perantara yang digerakkan hati untuk membantu.
2. Apresiasi untuk Pihak Pelapor Ruben Onsu
Jhon menyebut proses perdamaian tercapai berkat kerja sama dan keluwesan komunikasi tim kuasa hukum dari kedua belah pihak. Ia mengapresiasi sikap kooperatif Achmad Ramzy, pengacara pihak pelapor.
"Tentunya rasa hormat setinggi-tingginya saya sampaikan untuk Bang Ramzy. Atas, eh, ini semua terlaksana juga bukan hanya dari kita yang kepingin, tapi dari pihak pelapor pun juga ada effort yang luar biasa dari Pak Ramzy," jelas Jhon LBF.
Menurut Jhon, Ramzy berperan penting meyakinkan kliennya hingga bersedia mencabut laporan, sehingga jalur damai dapat ditempuh.
3. Patuh pada Mekanisme Hukum
Jhon LBF mengingatkan bahwa sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, seluruh proses harus ditempuh sesuai mekanisme. Status tersangka yang sempat disandang Ruben Onsu, menurutnya, merupakan konsekuensi laporan yang masuk dan perlu diselesaikan secara sah.
"Status tersangkanya pun juga insya Allah bisa, eh, gugur ya? Kurang lebih penghentian penyelidikan," pungkas Jhon LBF.
Ia menambahkan, status tersebut dapat berakhir melalui proses penghentian penyelidikan sesuai aturan yang berlaku.
(Martha Tilaar meninggal dunia di usia 89 tahun.)
(kpl/far/phi)
Advertisement
