Parto Patrio Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Kapanlagi.com - Penembakan yang dilakukan pelawak Parto Patrio di Kafe Planet Hollywood, Jakarta, berbuntut panjang. Dia bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Ilegal dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Dia telah menyalahgunakan penggunaan senjata api," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tjiptono di Jakarta, Senin (23/8).
Aksi Parto saat menghadiri perayaan ulang tahun anak Eko Patrio telah menjadi perhatian masyarakat luas. Termasuk istri pertamanya, Ida Mawarni. "Awalnya kaget, tapi begitu tau sama Dina (istri kedua Parto) memang itu sebabnya," kata Ida. Menurut Ida, Parto mungkin tidak bermaksud menakuti wartawan. Dia hanya ingin permisi agar bisa lewat. "Insya Allah, Mas Parto bukan orang yang kasar," kata Ida yang telah mempunyai tiga anak dari Parto.
Ida mengetahui insiden itu dari salah seorang temannya. Saat kejadian, Ida sedang berada di Bogor, Jawa Barat. Ida menambahkan, Parto kemungkinan tidak tega melihat Dina dan anaknya dikerubuti wartawan. Maklum, Dina baru pertama kali muncul di depan publik setelah menikah dengan Parto pada 2001. Secara psikologis, Parto tidak ingin istri dan anaknya merasa terganggu. Ida juga menyangkal jika Parto tidak mengetahui aturan penggunaan senjata api. "Kan hari itu juga Parto datang ke Polsek Setiabudi," kata Ida. Kok ke acara anak-anak bawa pistol mbak ?.
Advertisement
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
(stv/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
