Pecandu Berat, Imam S Arifin Harus Direhabilitasi
Imam S Arifin
Kapanlagi.com - Kasus pedangdut Imam S Arifin berkasnya sudah sudah hampir selesai. Polsek Sawah Besar yang menangani kasus ini pun sudah menjalankan beberapa proses. Rencananya dalam waktu dekat ini berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan Jakarta Pusat. "Sebentar lagi berkasnya P21 dan akan dikirim ke kejaksaan. Menurut ketetapan hukum, batas pelimpahannya paling lama 60 hari. Kalau tidak ada halangan pertengahan Mei, bisa jadi 10 Mei," ujar Kanit Narkoba Polsek Sawah Besar, Iptu Aulia, di kantornya, Senin (3/5). Imam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 112 mengenai kepemilikan barang narkotika berjenis shabu-shabu golongan 1 dan pasal 127 mengenai penggunaan barang terlarang. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. Menurut Iptu Aulia, Imam tergolong pengguna berat, pasalnya dia sempat tertangkap sebelumnya dan harus direhabilitasi. "Dalam hal ini saudara Imam S Arifin harus diajukan ke rehabilitasi, sebab diduga saudara Imam termasuk golongan pengguna berat karena sudah beberapa kali tertangkap. Tetapi semua keputusan ada di hakim, sebab kita pihak kepolisian hanya bertugas menangkap saja," pungkasnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/hen/bun)
Advertisement
