Penangguhan Penahanan Daniel Sinambela 'Menggantung'

Penangguhan Penahanan Daniel Sinambela 'Menggantung' Daniel Sinambela, suami Joy Tobing

Kapanlagi.com - Tim kuasa hukum Daniel Sinambela mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk klien mereka kepada Kapolda Metro Jaya. Namun hingga saat ini, Kapolda masih belum juga menurunkan perintah tersebut. Peri Cornelis Sitohang, SH, dan Kamarudin Simanjuntak, SH, berpendapat bahwa prinkap (surat perintah penangkapan) dan prinhan (surat perintah penahanan) atas Daniel, suami Joy Tobing, adalah cacat hukum, karena bertentangan dengan peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009, karena prosesnya terlalu cepat dan direkayasa sedemikian rupa. "Proses pelaporan diatur dalam peraturan Kapolri No. 12 tahun 2009 model B, itu ditampung dulu satu hari di SPK, kemudian dilimpahkan ke analisis di bagian reskrimum. Dari analisis disampaikan ke DIR (direktur reskrimum), itu butuh 2-3 hari, kemudian balik lagi ke analisis kemudian masuk ke urmin (urusan administrasi kasat), kemudian turun kanit baru ke penyidik," papar Peri saat ditemui di SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polda Metro Jaya, Kamis (27/1). "Nah, ini membutuhkan waktu sekitar 2 minggu, sedangkan daniel hanya butuh waktu 3 hari kerja (Kamis, Jumat, Senin) sudah keluar surat penangkapan. Itu kita bilang cacat yuridis," tandas Peri.   

(kpl/gum/bun)

Editor:

Anton

Rekomendasi
Trending