Pengacara Adjie Notonegoro Yakin Kliennya Bebas
Diterbitkan:
    Adjie Notonegoro
Kapanlagi.com - Bagi kuasa hukum Adjie Notonegro, persidangan ini dinilai janggal. Menurut Afrian Bondjol, kliennya tak terlibat penipuan dan penggelapan seperti yang dikatakan oleh Majelis Hakim."Di mana penipuannya, di mana penggelapannya? Dia dikenakan pasal 372-378 mengenai penipuan dan penggelapan," ujarnya saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/7).Bagi Boy, Adjie hanya terlibat kasus hutang piutang, bukan penggelapan atau penipuan. Dan di persidangan minggu depan nanti, Boy akan membuktikan bahwa Adjie tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Terlebih Paman Ivan Gunawan ini sudah membayar lunas hutangnya kepada Dewi Cinta."Yang pasti di antara pelapor sudah mencabut laporannya kok, dengan Dewi Cinta sudah ada pencabutan laporan kok, dan kami sudah bayar lunas utangnya. Sidang belum di mulai saja kami sudah melakukan perdamaian kok," paparnya.Boy yakin akan membebaskan kliennya. Dalam persidangan yang digelar minggu depan nanti juga akan menghadirkan kesaksian dari Dewi Cinta dan Yusuf sebagai saksi."Di lihat dari berkas perkara insya Allah klien saya bisa bebas. Kami optimis tidak ada bukti yang memberatkan klien saya," tukasnya. Â
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(kpl/buj/faj)
Fajar Adhityo
Advertisement
- 
								Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
										 - 
								Event Indonesia Liputan6.com Hadirkan 'LagiDiskon' Dalam Rangka Harbolnas
										 
