Pengacara: Perjanjian MD Entertainment Rugikan Cinta Laura

Pengacara: Perjanjian MD Entertainment Rugikan Cinta Laura Cinta Laura

Kapanlagi.com - Kasus wanprestasi yang dituduhkan pihak MD Entertaintment kepada artis Cinta Laura menurut kuasa hukum Cinta, Junimart Girsang, sebenarnya berasal dari perjanjian 601 yang dibuat pada Mei 2006 silam. Masalahnya, perjanjian itu tidak ditandatangani oleh ibunda Cinta, Herdiana.Diterangkan oleh Junimart, adendum yang dibuat pihak MD tersebut tidak ditandatangani oleh Herdiana. Apalagi, jika yang menandatangani adendum sepihak maka perjanjian itu batal demi hukum."Bahwa permasalahan muncul berdasarkan perjanjian eksklusif 601 yang dibuat bulan Mei 2006 diatur tentang produksi sinetron dan serial TV. Dan dibuat adendum, dan adendum ini tidak ditandatangani oleh Cinta Laura dalam hal ini ibu Herdiana. Kalau adendum ditandatangani sepihak maka batal demi hukum. Lalu mereka buat adendum lagi 174 bulan Juli 2007 hanya membuat perjanjian 1515 dalam arti 601 tidak berlaku, ini sudah jelas," terang Junimart saat ditemui di SMP Pangerasaan Desa Cipucung, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat (20/02).Lebih lanjut, Junimart menjelaskan dengan adanya perjanjian 601 ini yang paling dirugikan adalah pihak Cinta karena sudah menjalani perjanjian dalam bentuk stripping sesuai dengan perjanjian 601 tidak sesuai dengan serial TV."Cinta kembalikan honor yang sudah dia terima sebesar Rp28 juta sebagai down payment atau sebagai nofum. Cinta sudah menjalankan sesuai perjanjian dalam bentuk stripping. Justru yang dirugikan dalam hal ini pihak Cinta Laura, karena dia menjalani perjanjian 601 tidak sesuai dengan serial TV. Maka kita gugat perkara ini," tutur Junimart.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/npy)

Rekomendasi
Trending