Permasalahan Iyeth Bustami dan Nurham Yahya Kian Berlarut-Larut
Kapanlagi.com - Perseteruan hak cipta lagu berjudul Laksamana Raja di Laut antara Iyeth Bustami dengan Nurham Yahya rupanya semakin meruncing saja. Setelah gagal menempuh jalan damai, Iyeth kini resmi sebagai tersangka dan wajib memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 1 April 2005.
Menurut Kuasa Hukum Hurham Yahya, Indra Sahnun Lubis, SH, jika Iyeth tidak memenuhi panggilan, akan terjadi tindak penahanan dan Iyeth pun diancam penjara selama 7 tahun serta denda 2,5 Milyar Rupiah.
Indra Lubis pun mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah diproses oleh aparat kepolisian. Mulai dari Iyeth sebagai saksi dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. Sebab dengan fakta-fakta hukum yang cukup, maka Iyeth di tetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Namun jika Iyeth tidak datang, Ia akan mendesak kepada kepada kepolisian bahwa sepertinya Iyeth mempersulit penyidikan. Akan tetapi jika tetap tidak datang, maka akan minta kepada Kapolda bahkan Kapolri. Sebab ini merupakan kasus yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat pencipta lagu untuk dilindungi. Supaya masalah proses hukum segera dapat menjadi kenyataan.
Hingga kini pihak Iyeth masih sulit dikonfirmasi lantaran tengah berada di luar kota.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(ind/erl)
Advertisement
