Permohonan Cerai Dikabulkan, Bambang Wajib Bayar 1 Milyar
Kapanlagi.com - Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo atas Halimah Agustina Kamil dalam sidang lanjutan, Rabu (16/1). Tetapi Bambang diwajibkan memberikan nafkah kepada Halimah sebesar 600 juta dalam masa idah dan 400 juta nafkah mut'ah. Atas hasil keputusan ini Lelyana Santosa pengacara Halimah mengungkapkan rasa kecewanya. Menurutnya hal ini menjadi preseden buruk bagi Pengadilan Agama. "Jelas-jelas seorang pria yang berjalan dengan wanita lain bisa cerai hanya karena alasan keharmonisan rumah tangga. Saya tidak hanya mewakili klien saya saja tetapi juga Halimah-Halimah lainnya," tandas Lelyana. Lelyana juga menilai hakim hanya bertindak sebagai administrator saja yang mengabulkan permohonan pemohon. Untuk langkah selanjutnya Lelyana belum bisa berkomentar banyak. "Kita akan berkonsultasi dulu dengan klien," ujarnya. Dengan ditetapkan keputusan ini Halimah berhak mengajukan banding dalam waktu 14 hari per hari ini. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/wwn)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
