Permohonan Penangguhan Penahanan Dimas Andrean Ditolak
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh melalui tim kuasa hukum Dimas Andrean ditolak Majelis Hakim. Karena itu, dia tetap menyandang status sebagai tahanan kota.
Sidang yang masuk pada agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi menjadi batas akhir permohohan tersebut.
"Tidak dikabulkan. Batas waktunya sudah habis, hari ini terakhir. Jadi statusnya tetap tahanan kota," jelas Andri Adam Nasution, pengacara Dimas ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Bella Saphira Sudah Lama Belajar Islam
Pria Bersafari dan Tentara Amankan Ikrar Syahadat Bella Saphira
Mualaf, Bella Saphira Akan Dinikahi Jendral?
Bella Saphira Menitikkan Air Mata Saat Prosesi Ikrar Syahadat
Imam Besar Masjid Istiqlal Pimpim Prosesi Bella Saphira Masuk Islam
Ucap Syahadat, Bella Saphira Jadi Mualaf
Pegajuan penangguhan sendiri dilakukan tim kuasa hukum untuk mengantisipasi jika kliennya ada urusan pekerjaan di luar kota. Namun keputusannya ditolak.
"Kita ikuti saja proses persidangannya sampai akhir. Saat itu yang kami takutkan jika ada tawaran pekerjaan di luar kota," ungkap Andri.
Dimas didakwa dengan pasal penganiayaan, pengerusakan dan kepemilikan senjata tajam. Jaksa menuntut hukuman kurungan enam bulan penjara.
Sidang yang masuk pada agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi menjadi batas akhir permohohan tersebut.
"Tidak dikabulkan. Batas waktunya sudah habis, hari ini terakhir. Jadi statusnya tetap tahanan kota," jelas Andri Adam Nasution, pengacara Dimas ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Bella Saphira Sudah Lama Belajar Islam
Pria Bersafari dan Tentara Amankan Ikrar Syahadat Bella Saphira
Mualaf, Bella Saphira Akan Dinikahi Jendral?
Bella Saphira Menitikkan Air Mata Saat Prosesi Ikrar Syahadat
Imam Besar Masjid Istiqlal Pimpim Prosesi Bella Saphira Masuk Islam
Ucap Syahadat, Bella Saphira Jadi Mualaf
Pegajuan penangguhan sendiri dilakukan tim kuasa hukum untuk mengantisipasi jika kliennya ada urusan pekerjaan di luar kota. Namun keputusannya ditolak.
"Kita ikuti saja proses persidangannya sampai akhir. Saat itu yang kami takutkan jika ada tawaran pekerjaan di luar kota," ungkap Andri.
Dimas didakwa dengan pasal penganiayaan, pengerusakan dan kepemilikan senjata tajam. Jaksa menuntut hukuman kurungan enam bulan penjara.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aha/uji/dar)
Editor:
puji puput
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement