Kapanlagi.com - Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. Kajari Serang, Freddy Simanjuntak angkat bicara perihal alasannya.
"Pada hari ini setelah menimbang nota pendapat yang dibuat oleh jaksa penuntut umum terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka nm maka jaksa penuntut umum berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atas nama alasan pertimbangannya," ucapnya, Senin (31/10).
"Pertama alasan subjektif Bagaimana pasal 21 ayat 1 KUHAP dan yang kedua adalah pertimbangan alasan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," Freddy Simanjuntak menambahkan.
Freddy Simanjuntak juga mengatakan kalau ada juga pertimbangan-pertimbangan lain yang diambil jaksa untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
"Sehingga kalaupun nantinya dikabulkan nanti akan mempersulit pemeriksaan," jelas Freddy Simanjuntak.
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Sementara itu, Fitri Salhuteru yang merupakan sahabat Nikita Mirzani di tempat terpisah mengatakan kalau tak masalah jika permohonan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu tak dikabulkan.
"Nggak apa-apa, mereka mungkin memiliki hak untuk menolak. Tapi kita tahu, hak untuk Nikita Mirzani beda dengan hak yang lain. Tapi nggak apa-apa, kita ikutin aja prosesnya. Sebagai teman Nikita, akan mendampingi apapun," tutup Fitri.
Advertisement
Seperti diberitakan, Nikita Mirzani kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga penyidik Polreata Serang Kota melimpahkan barang bukti dan tersangka.
Rupanya, pihak kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Alasannya, lantaran ancaman hukuman tersangka 5 tahun penjara, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Now that you are AWAKE, it's time for you to wake right now!