Pihak Moerdiono Puas Atas Vonis Kasus Machica Mochtar

Penulis: Adi Abbas Nugroho

Diterbitkan:

Pihak Moerdiono Puas Atas Vonis Kasus Machica Mochtar Machica Mochtar

Kapanlagi.com - Atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pihak kuasa hukum keluarga Moerdiono merasa puas. Karena apa yang diharapkan oleh mereka dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa Muhammad Iqbal Ramadhan diakui secara sah sebagai anak Machica Mochtar dan Moerdiono di luar pernikahan yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama.


"Kami puas yah. Statusnya anak sesuai bunyi undang-undang tentang perkawinan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Itu memang yang kami upayakan. Yang di sini, Iqbal tidak diakui untuk mempunyai hubungan keperdataan dengan Moerdiono, keluarga dan tidak mewarisi," tutur Kartika Yosodiningrat di PA Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
Meski begitu Iqbal sudah memiliki kejelasan siapa ayah kandungnya. Jadi diputuskan bahwa Iqbal adalah hasil sah perkawinan secara Islam dan tidak dicatatkan antara Moerdiono dan Machica.
"Iqbal sebagai anak di luar kawin. Dengan pertimbangan hak asasi anak, bahwa anak juga harus mengetahui siapa orang tuanya," tegasnya.

Alhasil, hubungan perdata, salah satunya adalah hak waris Iqbal tetap kepada ibunya. "Anak di luar kawin hanya berhubungan perdata dengan ibunya. Sesuai dengan UU tentang perkawinan dahulu. Kalau putusan MK kan harus mempunyai hubungan keperdataan dengan bapak dan keluarganya. Jadi status Iqbal masih sesuai dengan status anak di luar kawin yang sesuai dengan undang-undang lama," pungkasnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/ato/abs/dar)

Rekomendasi
Trending