Pihak Pemohon Beri Kesimpulan Sidang Praperadilan Raffi Ahmad
Raffi Ahmad @KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Pihak pemohon (Raffi Ahmad) memberikan kesimpulannya pada sidang lanjutan pra peradilan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kesimpulan yang berjumlah 25 halaman ini diberi judul 'Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga'."Maka kami kuasa hukum pemohon menyampaikan kesimpulan yang kami beri judul: 'Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga'," ujarnya dalam pembaca kesimpulan di PN jakarta Timur, Senin (11/3).Lebih lanjut pemohon membacakan permohonannya terkait kasus yang menimpa artis multi talenta ini. Adapun permohonan adalah sebagai berikut:* Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.* Menyatakan perbuatan termohon yang telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 27 Januari 2013 yang diperpanjang Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan tanggal 30 Januari 2013 adalah tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya.* Menyatakan perbuatan termohon yang menerbitkan Surat Perintah Penahanan tanggal 1 Februari 2013 adalah tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya.* Menyatakan perbuatan termohon yang menerbitkan Surat Perintah Pembantaran Penahanan tanggal 18 Februari 2013 adalah tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya.* Membatalkan surat-surat yang diterbitkan oleh termohon yaitu Surat Perintah Penangkapan tanggal 30 Januari, Surat Perintah Penahanan tanggal 1 Februari, Surat Perintah Pembantaran Penahan tanggal 18 Februari 2013.* Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari penahanan dan pembantaran di UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan.* Memerintahkan termohon agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.* Menetapkan dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Hingga kini Raffi masih ditahan di BNN atas kasus Narkoba yang menimpanya. Ketidakhadiran Raffi dalam sidang pra peradilan sempat membuat pengacara Raffi, Hotma Sitompul melayangkan protes kepada pihak pengadilan.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/aha/abs/phi)
Adi Abbas Nugroho
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
