Pinjol Ilegal Bertebaran, Nikita Mirzani: Masyarakat Jangan Tergoda!

Penulis: canda dian permana

Diterbitkan:

Pinjol Ilegal Bertebaran, Nikita Mirzani: Masyarakat Jangan Tergoda!
Nikita Mirzani (credit: instagram.com @nikitamirzanimawardi_172)

Kapanlagi.com - Ditengah wabah pandemi virus Covid-19, paktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan. Teror dan aktivitas pinjol tidak sesuai aturan hingga cenderung melakukan tindakan kejahatan yang banyak memakan kobran.

Oleh karena itu, berbagai kalangan ikut menyuarakan terkait keresahan yang terjadi diakibatkan pinjol ilegal. Salah satunya artis Nikita Mirzani.

"Pinjol ilegal sangat merugikan dan meresahkan bagi banyak orang yang memang benar membutuhkan pinjaman. Sebaiknya, usaha sejenis itu harus lebih diawasi lagi. Jika ilegal harus langsung mencabut izin usahanya," ucap Nikita saat dihubungi wartawan, Selasa (6/7).

1. Puji Pihak Kepolisian

Ibu tiga anak itu juga memuji kinerja pihak kepolisian yang bertindak cepat untuk menangkap oknum-oknum yang meresahkan banyak orang.

"Sudah ada beberapa pinjol ilegal yang ditangani oleh Bareskrim Polri dan pemiliknya sudah ditangkap," kata Nikita.

Untuk itu wanita yang akrab disapa Niki itu berharap agar masyarakat lebih selektif lagi saat ingin meminjam uang secara online. Mantan istri Sajad Ukra itu memberikan tips agar terhindar dari jerat pinjaman online.

"Lebih pintar dalam memilih dengan mencari tahu terlebih dahulu tempat untuk meminjam. lebih baik lagi memilih perusahaan peminjaman yang benar-benar terdaftar dan dilindungi oleh OJK," jelas Nikita.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Bagikan Ciri Pinjol Ilegal

Sementara itu Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana juga membagikan beberapa ciri pinjol ilegal, salah satunya mereka sangat agresif dalam menawarkan pinjaman.

Jika benar-benar sangat membutuhkan uang dan ingin meminjam, Rina Apriana menyarankan agar masyarakat mengajukan pinjaman ke fintech pendanaan yang legal saja. Untuk mengetahui fintech pendanaan yang legal dan aman, masyarakat bisa mengecek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS," tutup Rina dalam sebuah diskusi Praktek Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending