Polda Bantah Intervensi Norman Kamaru
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kepolisian Daerah Gorontalo membantah tudingan dari orang tua Norman Kamaru tentang tekanan institusi kepolisian sebagai penyebab Norman mengundurkan diri.Kabid Propam Polda Gorontalo AKBP Mahmur membantah pihaknya selalu menekan Norman terkait kegiatannya di luar daerah."Selama Norman beraktivitas di luar Gorontalo, kami tidak mendapat tembusan surat izin dari atasannya sehingga kami tidak mengetahui Norman berada di luar daerah," katanya.Tentang dugaan intervensi Kapolda Gorontalo terhadap kontrak Norman, ia menegaskan bahwa Kapolda Gorontalo tidak pernah melakukan hal seperti itu. "Kapolda Gorontalo tidak pernah intervensi kontrak norman," tegasnya.Mengenai pemberhentian tidak hormat terhadap Norman Kamaru, dikatakan hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. Norman telah melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 tentang pemberhentian anggota Polri.Dalam peraturan tersebut, setelah 30 hari berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan yang sah, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat.Karena pemberhentian tidak dengan hormat, kata Kabid Propam, maka Norman tidak dibebankan biaya ganti rugi dan juga tidak akan menerima uang pensiun.Sebelumnya, Polri menyatakan Norman terbukti telah melanggar kode etik kepolisian, yakni tidak masuk kerja selama 85 hari, sehingga Norman diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang kode etik di ruang sidang Propam Polda Gorontalo, Selasa (6/12/2011).
(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)
(antara/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Event Indonesia Liputan6.com Hadirkan 'LagiDiskon' Dalam Rangka Harbolnas