Polisi Dalami Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Penyebaran Data Pribadi yang Dilakukan Razman Nasution

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Polisi Dalami Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Penyebaran Data Pribadi yang Dilakukan Razman Nasution
Polisi Dalami Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Penyebaran Data Pribadi yang Dilakukan Razman Nasution © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Razman Arif Nasution, pengacara dari Vadel Badjideh. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran data pribadi, yang membuat Nikita merasa dirugikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Benar. Hari ini, hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

1. Perlindungan Data Pribadi

© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Ade Ary menyebutkan bahwa laporan tersebut didaftarkan pada Kamis, 3 Oktober 2024. Nikita melaporkan Razman dengan dasar UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 67 ayat 2 jo Pasal 65 ayat 2.

"Sebagaimana diatur di UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2. Jadi peristiwa yang dilaporkan oleh saudari NM terkait kejahatan perlindungan data pribadi," ujar Ade Ary.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Pelanggaran Privasi

Laporan ini berkaitan dengan tindakan Razman yang diduga menyebarkan hasil USG milik Laura Meizani, putri Nikita, saat menggelar konferensi pers bersama Vadel Badjideh pada 20 Oktober 2024. Nikita merasa tindakan tersebut melanggar privasi dan merugikan dirinya serta putrinya.

"Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," kata Ade Ary.

3. Pendalaman Laporan

Lebih lanjut, Ade Ary menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini dengan memintai keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.

"Setiap laporan polisi yang masuk akan ditindaklanjuti, apakah terkait tindak pidana narkoba, tindak pidana bidang Krimsus, tindak pidana di bidang Krimum. Dimulai tahap pendalaman yaitu pengambilan keterangan berupa klarifikasi dari pelapor, korban serta saksi yang disebutkan oleh pelapor atau korban," jelasnya.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

Rekomendasi
Trending