Polisi Jawab Keluhan Ahmad Dhani Atas Kasus Dul
Diperbarui: Diterbitkan:
Ahmad Dhani - Dul
Kapanlagi.com - Lewat jumpa persnya, Kamis (14/11), Ahmad Dhani mengaku tak keberatan putranya, Abdul Qadir Jaelani alias Dul menjalani persidangan. Hanya saja dia menyayangkan berkas anaknya harus dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, Dul tak perlu menjalani persidangan jika mengacu pada Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak. Menanggapi hal itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto pun menjelaskan.
"Memang tugas polisi seperti itu. Yang menyajikan polisi, yang menentukan pengadilan. Kan, ada korban meninggal sampai tujuh orang dan ada korban luka-luka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
Kasus Dul bakal masuk pengadilan.Jika nantinya Dul menjalani persidangan, lanjut Rikwanto, bocah 13 tahun itu akan disidang dengan acuan undang-undang lalu lintas. Kendati demikian, Dul akan mendapat perlakuan khusus lantaran masih di bawah umur.
Seputar Kecelakaan Dul:
"Faktor utamanya Undang Undang Lalu Lintas namun perlakuannya mengacu pada Undang Undang Perlindungan Anak. Itu nanti yang menjadi patokan jaksa dan pengadilan untuk menentukan status AQJ agar memiliki kekuatan hukum yang tetap," urainya.
Terkait keluarga korban yang sudah tidak mempermasalahkan kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM8+200 beberapa waktu lalu, menurut Rikwanto bisa menjadi pertimbangan hakim.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/aha/dis/sjw)
Editor KapanLagi.com
Advertisement
