Polisi Tetap Proses Hukum Halimah

Kapanlagi.com - Kasus perseteruan keluarga Cendana yang mencuat ke permukaan, karena adanya orang ketiga yang merebut hati Bambang Trihatmodjo dari Halimah belum juga mereda.

Begitupun dari beberapa pihak yang ingin mendamaikan kasus ini harus terganjal dengan hukum yang mulai tak pandang bulu.

Bila menengok kebelakang masa kejayaan Penguasa Orde baru. Tak ada satupun yang berani menyenggol ataupun berkoar mem-blow up. Namun seiring runtuhnya dinasti Cendana sudah mulai ditegakkan lagi hukum tak pandang bulu.

Mencuatnya kabar pelimpahan berkas kasus pasal 170, 'Pengrusakan bersama-sama' di Jl. Simprug Golf XV, No 36 Jakarta Selatan, di bnatah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Pol I Ketut Yoga Ana.

"Tak ada pelimpahan Perkara, kasus ini akan tetap diproses di Polres Jakarta Selatan," ucap Ketut Yoga ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5).

Lagi-lagi ditegaskan oleh Ketut Yoga kalau pihak kepolisian tak ada keistimewaan yang melakukan pelanggaran hukum yang berlaku.

"kewajiban Polisi tak ada keistimewaan ataupun perhatian yang istimewa, kasus ini sama saja dengan kasus lainnya karena ini memang tugas Polisi," tegas Ketut Yoga.

Begitu pun dengan sikap Kepolisian yang membebaskan tersangka, Halimah, Gendis, dan Pandji. Dinilai Ketut Yoga merupakan kewenangan selaku penyidik yang memeriksanya.

"Sudah ada Undang-undang yang berlaku, kalaupun dibebaskan karena tersangka diancam kurang dari lima tahun hukuman," papar Ketut.

Ditegaskan juga, Halimah bersama ke dua anaknya akan tetap diproses secara hukum dengan pasal 170.

"Kita akan tetap proses, ini bukan delik aduan, jadi kita akan tetap proses sesuai tim penyidikan," pungkasnya

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kl/wwn)

Rekomendasi
Trending