Polo Akhirnya Pulang
Kapanlagi.com - Pelawak Polo (41), Kamis, mengungkapkan perasaannya ketika kembali menghirup udara bebas setelah setahun tahun mendekam di LP Cipinang, Jakarta, dengan berteriak, "Pulang, akhirnya pulang!"
Teriakan di depan hotel prodeo usai berdoa singkat tersebut merupakan pernyataan pelawak yang terpaksa tinggal di penjara akibat tersangkut kasus narkoba.
Komedian bernama asli Barata Nugraha itu keluar dari LP Cipinang dengan mengenakan topi berwarna merah, kemeja lengan panjang berwarna putih, dan celana panjang warna coklat.
Jebolan Srimulat tersebut keluar dari LP sekitar pukul 07.09 WIB dan dijemput oleh rekan-rekannya, kerabat, pengacara, serta tak lupa puluhan awak pencari berita infotainment.
Advertisement
Tampak di antara kumpulan orang yang menjemput, Minola Sebayang (pengacara Polo) dan pelawak Tarzan.
Menurut Minola, hari ini kliennya bebas setelah masa hukumannya dikurangi 15 hari. Mantan suami Ana Katharina (32) itu tidak berkomentar banyak seputar kebebasannya tersebut.
Dia hanya mengaku belum tahu akankah ia meneruskan karir di dunia komedi Indonesia, atau berpaling ke bidang lain.
"Saya belum tahu setelah ini mau bagaimana," katanya.
Sedikit agak terburu-buru, Polo pun seolah mengikuti trend artis yang langsung melakukan ritual "buang sial" dengan mandi di pantai Ancol sesaat setelah masa hukumannya usai.
Trend itu sebelumnya pernah dilakukan oleh Avi dan Dery 'Empat Sekawan, keduanya terjerat kasus narkoba.
Polo menuju Pantai Ancol dengan menumpangi sedan berwarna orange dengan plat B8299TM, yang dikemudikan oleh seorang wanita muda.
Pelawak sekaligus ayah Junior Nugraha (4) itu sudah dua kali masuk bui karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Belum lama ini, ia pun harus rela berpisah dengan Ana Katharina, yang tuntutan cerainya diluluskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(*/erl)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
