Putusan PK, Bambang Triatmodjo Diizinkan Talak Halimah

Penulis: Fajar Adhityo

Diterbitkan:

Putusan PK, Bambang Triatmodjo Diizinkan Talak Halimah Bambang Trihatmodjo

Kapanlagi.com - Tiga tahun lebih sudah kasus perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil di pengadilan. Setelah melalui proses sidang sampai tingkat Makamah Agung, akhirnya putusan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan putra dari mantan orang nomor satu Indonesia ini dikabulkan.Dengan no putusan, No 67/PK/AG/2010, Putus 23/12/2010--majelis PK. Bambang diizinkan untuk menalak Halimah di depan pengadilan."Ini baru diberi ijin oleh pengadilan untuk menjatuhkan talaknya terhadap Halimah, belum cerai. Dia diberi hak untuk menjatuhkan talaknya di depan pengadilan," ujar Yusran Sitanggang Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (16/2).Berdasarkan surat putusan PK, ada tiga poin penting yang harus dipenuhi oleh Bambang Trihatmodjo sebagai pemohon jika pembacaan talak sudah dilakukan, di antaranya adalah membayar sejumlah uang."Salinan putusan PK diterima di PA Jakarta Pusat pada 4/2/2011,1. Mengabulkan permohonan pemohon,2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satuterhadap termohon (Halimah) di depan PA Jakarta Pusat,3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp600.000.000," beber Yusran.Yusran juga menambahkan, apa bila Bambang belum membacakan talak satu di depan pengadilan, maka ada kemungkinan Bambang dan Halimah untuk rujuk kembali. "Mereka diberi kesempatan untuk rujuk kembali," tandas Yusran.   

(kpl/hen/faj)

Editor:

Fajar Adhityo

Rekomendasi
Trending