Rafly Noviyanto Tilaar Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Kasus Penerimaan CPNS Bodong yang Dilakukan Olivia Nathania
Diterbitkan:
suami Olivia Nathania © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Rafly Noviyanto Tilaar disebut oleh kuasa hukumnya tak tahu menahu bahwa rekening ATM-nya dijadikan sebagai alat transaksi penerimaan uang rekrutan CPNS Bodong oleh istrinya, Olivia Nathania. Bahkan Rafly juga mengaku sama sekali tak tahu akan apa yang telah dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Oi ini.
Pengakuan tersebut diucapkan setelah ia menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Susanti Agustina menyebut, semua ATM dipegang oleh Oi.
"Intinya, Rafly tidak tahu menahu soal permasalahan dengan Oi (Olivia). Jadi, soal ATM dan lain-lain itu dipegang oleh Oi, Rafly tidak tahu soal itu," ucap Susanti Agustina saat ditemui di Dotreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (11/10) Senin malam.
Advertisement
"Kan sudah saya katakan, bahwa Rafly tidak tahu menahu karena ATM-nya semua dipegang oleh Oi. Jadi, Oi yang pegang ATM itu dari semua rekening. Jadi, Rafly tidak tahu masalah ini," lanjutnya.
1. Alasan Tak Tahu Penipuan Istri
Tak hanya itu, Susanti juga mengungkapkan alasan kenapa Rafly Noviyanto Tilaar tak tahu atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh istrinya. Meski begitu, Rafly Noviyanto Tilaar mengatakan sejauh ini masih berkomunikasi dengan Olivia Nathania.
"Karena kan Rafly sedang pendidikan saat itu, begitu menikah, langsung dinas di Nusakambangan," kata Susanti Agustina
"Sejauh ini kami cuma bisa menyelesaikan masalah ini dengan jalan yang adanya seperti ini," timpal Rafly Noviyanto Tilaar.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
2. Laporan Korban
Diketahui sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan. SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Simak Juga Berita Lain yang Nggak Kalah HOT:
Setelah 7 Jam Jalani Pemeriksaan Kasus Penerimaan CPNS Bodong, Suami Olivia Nathania Irit Bicara
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik untuk Diperiksa Terkait Kasus Penerimaan CPNS Bodong
Belum Siap Mental, Pemeriksaan Anak Nia Daniaty Ditunda Pekan Depan
Dugaan Penipuan Modus CPNS Berbuntut Panjang, Kini Agustin dan Karnu Orang yang Melaporkan Anak Nia Daniaty Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Mangkir dari Panggilan Polisi, Anak dan Menantu Nia Daniaty Bakal Siapkan Bukti Lengkap Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS
(Siapa itu Sabrina Alatas, sosok yang sedang trending dan jadi sorotan netizen.)
Berita Foto
(kpl/irf/rsp)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
