Rezky Aditya Tak Hadir, Sidang Gugatan Wenny Minta Pengakuan Anak Ditunda

Penulis: Tantri Dwi Rahmawati

Diperbarui: Diterbitkan:

Rezky Aditya Tak Hadir, Sidang Gugatan Wenny Minta Pengakuan Anak Ditunda
Rezky Aditya © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang gugatan Wenny Anggraeni Kusumawardani terhadap aktor Rezky Aditya, Rabu (14/7/2021). Sidang yang beragendakan mediasi tersebut dihadiri Wenny selaku penggugat didampingi dengan pengacaranya. Sementara, Rezky Aditya tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya.

Karena Rezky Aditya tak hadir, Majelis Hakim pun menunda persidangan. Sebab, dalam sidang mediasi tersebut Hakim meminta kedua prinsipal hadir.

"Ditunda, jadi tanggal 28 Juli. Karena tadi Rezky tidak datang. Dia hanya diwakili kuasa hukumnya. Kalau dari pihak kami, Wenny hadir," kata Muhammad Anwar, kuasa hukum Wenny saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (14/7/2021).

1. Minta Pengakuan

Seperti diketahui Wenny yang mengaku memiliki anak dari Rezky Aditya melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.

Dalam isi gugatan, Wenny meminta Rezky Aditya untuk mengakui anaknya yang kini berusia 8 tahun. Selain itu, Wenny juga meminta Pengadilan untuk menyita harta kekayaan milik Rezky Aditya, yakni berupa rumah dan kendaraan roda empat.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Tuntutan Rp17,5 Miliar

Wenny juga menuntut kerugian materil dan immateril dengan total Rp17,5 miliar. Sebelumnya, Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan tujuan utama mereka bukan mendapatkan uang tersebut dari Rezky Aditya.

Pengakuan anak dari Rezky Aditya sudah menjadi yang paling utama dari tujuan Wenny Ariani dan kuasa hukumnya. "Tujuan kita juga sebenarnya bukan di situ, tujuan kita pembuktian anak dan tanggung jawab," ucap Ferry Aswan saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, belum lama ini.

3. Kasus Perdata

Karena gugatan yang dilayangkan Wenny Ariani adalah perdata maka membutuhkan materil dan immateril, sehingga pihaknya membuat keputusan untuk menggugat senilai Rp17,5 miliar.

Namun ditegaskan lagi oleh Ferry, tujuan mereka bukan mendapatkan uang, Ferry mengatakan tidak mudah mendapatkan immaterial dan materil yang sesuai dari sidang perdata.

"Cuma emang karena itu gugatannya perdata yaitu kita harus ikuti. Ada materil dan imaterilnya. Tapi tujuan kita bukan disitu. Toh urusan itu tidak gampang dikabulkan," ujarnya.

Rekomendasi
Trending