Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama, Ternyata Belum Sah Secara Hukum Negara

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama, Ternyata Belum Sah Secara Hukum Negara
Mahalini dan Rizky Febian © instagram/axioo

Kapanlagi.com - Rizky Febian dan Mahalini menjadi sorotan publik usai mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski telah melangsungkan pernikahan secara adat pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, rupanya pernikahan mereka belum sah di mata negara.

Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (30/10/2024).

1. Soal Foto Buku Nikah

Terkait unggahan foto buku nikah yang sempat dipamerkan di akun Instagram Rizky dan Mahalini, Taslimah tidak memberikan tanggapan spesifik. Namun, ia menegaskan bahwa pasangan ini telah mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat nikah sejak 10 Oktober 2024.

Dengan pengajuan itsbat ini, Taslimah menyimpulkan bahwa hingga saat ini, Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki akta perkawinan atau buku nikah resmi yang diterbitkan oleh KUA.

"Wallahu A'lam Bishawab yang jelas ini mereka mengajukan permohonan itu judulnya. Judulnya adalah permohonan pengesahan, atau isbat nikah. Itu jenis kasusnya,” kata Taslimah.

Proses pengajuan itsbat nikah ini, lanjut Taslimah, bertujuan agar pernikahan mereka sah di mata hukum dan diakui oleh negara. “Kalau alasannya, dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja. Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta di-itsbat-kan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, yang lainnya enggak ada,” ungkap Taslimah.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Sidang 4 November 2024

Sidang itsbat nikah untuk Rizky dan Mahalini dijadwalkan akan digelar pada 4 November 2024 mendatang. Nantinya, apabila pengadilan memutuskan untuk mengesahkan pernikahan mereka, pasangan ini akan membawa hasil sidang ke KUA untuk diterbitkan akta nikah resmi.

"Kalau misalnya itsbat nikah tersebut terkabul, kalau secara umum, bukan menunjuk salah satu ya, kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu ya buku nikah," jelas Taslimah.

Selain itu, dalam sidang itsbat nanti, Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan hadir untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Taslimah, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan yang terdaftar di permohonan.

"Pemohon satu dan pemohon dua, benar nggak pemohon satu dan pemohon dua, makannya diperiksa. Siapa pemohon satu, atas nama Rizky. Siapa pemohon dua atas nama LK Mahalini, akan diperiksa. Takutnya bukan orangnya kan gitu semua harus hadir," tegas Taslimah.

Simak terus update dari pasangan ini hanya di KapanLagi.com, kalau bukan sekarang kapan lagi?

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending