Roy Suryo Resmi Laporkan Ahmad Dhani

Kapanlagi.com - Pakar telematika Roy Suryo menepati janjinya untuk melaporkan Ahmad Dhani atas tindakan yang dianggap sebagai penodaan terhadap lambang negara. Hari Jumat siang (28/11), Roy mendatangi Bareskim, Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk melakukan pelaporan.Sebagai warga negara, Roy yang menganggap perbuatan Dhani telah melanggar hukum, bertekad membawa masalah ini ke meja hijau. "Saya datang ke Bareskim Mabes Polri dengan membawa bukti video klip Dewa 19 yang di dalamnya seorang vokalis, Ahmad Dhani, yang bernyanyi dengan latar belakang bendera merah putih yang ada logo Dewa 19-nya. Ini adalah sebuah kewajiban buat saya sebagai warga negara yang baik untuk melaporkan pencemaran terhadap lambang-lambang negara," ungkap Roy yang sebelum memasuki ruangan Bareskim. Walau Dhani sudah mendapat maaf dari Menpora, Adhyaksa Dault, tekad Roy untuk menegakkan hukum tak surut. Dengan pelaporan ini, Dhani terancam hukuman kurungan selama tiga bulan. "Sesuai dengan PP No. 40 tahun 1958 hukuman berupa kurungan tiga bulan. Permintaan maaf itu bagus, dan itu patut diapresiasi. Dan itu akan menjadi pertimbangan pihak kepolisian untuk meringankan terhadap Dhani. Saya menyerahkan semua ini kepada proses hukum agar tidak terjadi lagi hal seperti ini dikemudian hari," tambah Roy.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/mai/erl)

Rekomendasi
Trending