Saiful Jamil Terancam 4 Tahun Penjara

Saiful Jamil Terancam 4 Tahun Penjara Saiful Jamil

Kapanlagi.com - Tekad Elisa menyeret Saiful Jamil ke meja hijau rupanya sudah bulat. Rencananya hari Kamis (27/8), penyanyi pendatang baru tersebut bakal melaporkan mantan suami Dewi Perssik itu ke Polda Metro Jaya. Kepastian ini didapat dari pengacaranya, Hutomo Karim SH selaku kuasa hukum baru Elisa saat ditemui di kantornya, Graha Hanurata, Kebon Sirih, (26/8). Dalam keterangannya, Hutomo Karim mengatakan Saiful Jamil akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 tentang fitnah. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun. "Jadi rencananya kami akan melaporkan Saiful Jamil ke Polda besok jam satu siang setelah somasi yang kami lakukan tidak ditanggapi pihak Saiful Jamil, malah sebaliknya dia membuat statement di media yang merugikan klien kami, artinya Saiful Jamil tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini," jelasnya. Dari bukti-bukti yang disodorkan Elisa dan telah dipelajarinya, Hutomo Karim meyakini ada indikasi kuat Ipul dapat dikenai tindak pidana yang cukup kuat. "Besok, klien kami akan memperlihatkan bukti-bukti berupa kuitansi, surat-surat perjanjian, foto-foto, dan saksi-saksi. Diharap setelah pelaporan besok Kamis (27/8) jam 13.00 WIB, pihak penyidik dapat bekerja secara profesional agar secepatnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan," pungkas pengacara senior ini.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/wwn/erl)

Rekomendasi
Trending