Sarwendah Siap Lanjut Cicilan Rumah, Pihak Ruben Sebut Syarat Vila

Sarwendah pakai baju pink © KapanLagi.com/Budy Santoso
Sarwendah menawarkan opsi mengambil alih pembayaran cicilan rumah dalam mediasi gugatan dugaan wanprestasi dengan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Usulan itu menjadi bagian dari proposal perdamaian yang memuat dua pilihan penyelesaian.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebut pihak Sarwendah bersedia melanjutkan cicilan, tetapi meminta kompensasi berupa penyerahan vila milik Ruben sebagai alat bayar.
"Tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab, ya. Tanggung jawabnya itu apa misalnya? Memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk mencicil hutang," kata Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Advertisement
1. Skema Dinilai Belum Menuntaskan Masalah

Minola menilai skema tersebut belum menyelesaikan persoalan secara tuntas. Jika cicilan dibayar menggunakan nilai vila yang diserahkan Ruben, menurutnya beban finansial pada akhirnya tetap berada di pihak Ruben.
"Jadi kalau misalnya kemudian itu dibayarkan oleh S tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan oleh Ruben, kan ini sama aja," tuturnya.
Ia menambahkan, kredit rumah yang dijadikan agunan bank berstatus macet. Meski denda dan bunga disebut telah dihapuskan, pihak bank meminta pokok utang dibayar sekaligus dengan nilai belasan miliar rupiah.
"Karena sudah macet, maka sekaligus. Sekali bayar aja, 13 miliar lebih kurang," ucapnya.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Dua Opsi dalam Proposal Sarwendah
Di sisi lain, Jaenudin selaku kuasa hukum Sarwendah membenarkan adanya dua pilihan dalam proposal perdamaian. Opsi pertama adalah Ruben tetap melanjutkan pembayaran cicilan, sedangkan opsi lain membuka kemungkinan Sarwendah mengambil alih dengan kompensasi tertentu.
"Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan," ujar Jaenudin.
Gugatan dugaan wanprestasi ini diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/far/phi)
Advertisement












































