Sayangkan Tindakan Adam Deni Sebar Dokumen Pribadi Milik Ahmad Sahroni, Jaksa Penuntut Umum: Cukup Mengirimkan Ke Pihak Berwenang
Diperbarui: Diterbitkan:

Istimewa
Kapanlagi.com - Sidang kasus yang menjerat penggiat media Sosial Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3). Sidang itu beragendakan dakwaan terhadap Adam Deni dan satu terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari di hadapan majelis hakim. Keduanya dinilai telah melanggar privacy right dengan menyebarkan dokumen elektronik terkait transaksi pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni.
Advertisement
1. Melanggar Pasal 48
Mereka berdua didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dalam dakwaannya, jaksa menilai apa yang dilakukan Adam Deni dan Ni Made telah melanggar tentang privacy right yang dilindungi oleh hukum.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Kirimkan ke Pihak Berwenang
Istimewa
“(Adam Deni seharusnya) Cukup mengirimkan ke pihak berwenang," ucap Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara.
"Bukan malah menyebarkan sehingga melanggar privacy right yang bersifat rahasia,” lanjutnya.
Advertisement
3. Unggah Dokumen Elektronik
Adam Deni diketahui juga telah memposting dokumen elektronik milik Ahmad Sahroni pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 di bilangan Jakarta Utara melalui Instagram Story. Dalam unggahan tersebut, Adam Deni memberi keterangan pada dokumen elektronik tersebut dengan unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK, namun ketika mengetahui isi unggahan Adam Deni tersebut, Jaksa mengatakan bahwa Ahmad Sahroni cukup kaget.
4. Transaksi Jual Beli
“Tidak lama kemudian di hari dan tanggal yang sama,saat berada di rumah, korban terkejut melihat postingan Adam Deni,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, Adam Deni sendiri mendapatkan dokumen elektronik tersebut dari Ni Made yang juga berstatus terdakwa. Ni Made dalam keterangam Jaksa sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda dengan Ahmad Sahroni.
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/irf/frs)
Advertisement