Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Lengkap Kasus yang Membuat Adam Deni Harus Mendekam Di Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi
Kapanlagi.com - Tak sendiri, ternyata Adam Deni Gearaka bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa telah melakukan transmisi atau memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3) Jaksa akhirnya membeberkan bagaimana kronologi awal pemindahan dokumen rahasia milik Ahmad Sahroni.
Dalam dakwaannya, jaksa terlebih dahulu mengungkapkan sosok Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda spare part yang dijual di akun @exitdenmark yang juga sangat berteman baik dengan Adam Deni sampai menjadikannya admin akun @thenewbikingregetan. Sepeda-sepeda yang dijual melalui akun Instagram Ni Made ternyata membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu tertarik.
Advertisement
1. Jual Beli Sepeda
"Berawal dari hubungan pertemanan terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan terdakwa Adam Deni Gearakan sejak Februari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2018. Kemudian antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda antara lain: dua unit sepeda yang telah korban lunasi pada tahun 2020 yaitu: satu unit sepeda merek firefly seharga Rp.450.000.000,- dan sepeda merek bastion seharga Rp.378.000.000,- namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada korban," ungkap Jaksa dalam persidangan.
Transaksi jual beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi, dan tentu semua dokumen pemesanan dipegang oleh Ni Made Dwita. Setelah itu, pada Rabu 26 Januari, tiba-tiba Ni Made disebut jaksa menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat di aplikasi perpesanan lalu mengirimkan foto berisi data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Data Pribadi
Kapanlagi/Bayu Herdianto
"Komunikasi dan transaksi jual beli sepeda antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni yang merupakan data pribadi tersebut tercatat dalam dokumen-dokumen pemesanan yang dipegang oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari. Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 3:29 WIB, la terdakwa Ni Made Dwita Anggari menghubungi terdakwa Adam Deni Gearaka melalui media aplikasi WhatsApp, lalu mengirimkan foto yang berisikan informasi pribadi milik korban Ahmad Sahroni berupa data informasi pribadi pembelian sepeda dan spare part antara korban Ahmad Sahroni dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ujar Jaksa.
Tak hanya itu, Jaksa juga mengungkap tujuan Ni Made mengirim dokumen pembelian sepeda atas nama Ahmad Sahroni ke Adam Deni karena merasa kecewa dan sakit hati terhadap Ahmad Sahroni yang masih menunggak pembayaran sepeda dan spare part. Sehingga Jaksa pun membeberkan sepeda mahal yang belum lunas dibayar Ahmad Sahroni, yakni ASC seharga Rp 500 juta.
Advertisement
3. Unggah Dokumen
"Di mana saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati kepada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa Ni Made Dwita Anggari masih ada tunggakan pembayaran atas pembelian sepeda dan spare part oleh korban Ahmad Sahroni yang belum lunas," papar Jaksa.
Selain itu, pada 26 Januari Adam Deni kemudian mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni ke Instastorynya. Dalam unggahan tersebut, Jaksa mengatakan Adam Deni menuliskan kalimat yang menerangkan dokumen Ahmad Sahroni itu siap disetor ke KPK.
4. Dimuat ke Instastory
"Maka pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 18.41 WIB, terdakwa Adam Deni Gearaka mengunggah informasi dan dokumen elektronik yang memuat kehidupan pribadi dan data korban Ahmad Sahroni tersebut ke Instagram story atau disebut juga Instastory, yang merupakan sistem elektronik dengan fitur dapat memungkinkan publik untuk menunjukkan aktivitas terkini, berbagi cerita, atau musik yang sedang didengarkan di mana setiap orang yang melihat Instagram Story akan terekam oleh Instagram sehingga publik bisa tahu, siapa saja yang melihat informasi atau dokumen elektronik," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/irf/frs)
Advertisement