Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Ini Keterangan Saksi Ahli ITE
Diterbitkan:

Adam Deni © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/4). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli ITE yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ada dua saksi ahli yang dihadirkan di sidang kali ini. Salah satu saksinya yakni Denden Imadudin Soleh dalam keterangannya mengatakan Adam Deni telah melanggar salah satu pasal dalam UU ITE.
"Setelah saya pelajari yang lebih tepat hanya di pasal 32 UU ITE hanya mentransmisikan dokumen elektronik sehingga terbuka hal bersifat rahasia," ujar Denden.
Advertisement
1. Bedanya Dokumen dan Informasi
Adam Deni © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Denden mengatakan ada perbedaan antara dokumen dan informasi. Menurutnya dokumen merupakan sesuatu yang berisikan informasi. Bisa jadi seseorang yang memegang dokumen bukanlah pemilik dari informasi yang ada di dalam dokumen tersebut. Sehingga pemegang dokumen itu tidak punya hak menyebarkan informasi tersebut ke orang lain.
"Di UU ITE ada informasi ada dokumen elektronik. Dokumen itu wadah dan informasi itu isinya. Bisa jadi dokumen milik saya, tapi saya tetap tidak punya hak menyebarkan informasi di dalamnya kepada orang lain," jelasnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Adam Deni Melanggar Hukum
Seperti diketahui kasus ini bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni ke media sosial. Tidak terima dokumen pribadinya diunggah ke media sosial tanpa izin, Ahmad Sahroni pun melaporkan Adam Deni.
"Data itu milik X (Ahmad Sahroni). X dengan A (Ni Made) melakukan jual beli. Data itu diserahkan A ke B (Adam Deni) dan B mengunggahnya ke media sosial tanpa persetujuan X. Kalau tanpa persetujuan ya melanggar," kata Denden.
Adam Deni dan Ni Made Dwita dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
3. Tanggapan Adam Deni
Adam Deni © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Sementara itu Adam Deni yang ditemui usai sidang tak mau berkomentar banyak dan menyerahkan semuanya ke kuasa hukumnya. Ia juga akan lebih fokus kepada KPK yang kini menyambut baik tentang laporan informasi yang disebarkan Adam Deni tersebut.
"Tanggapan sidang masih biasa aja ya, biar semua tetap terbuka yang penting kan saya fokusnya aduan itu juga ke KPK. Tadi saya juga dikasih tahu lawyer saya, katanya pihak KPK udah nelpon berkali-kali juga, jadi semua strategi saya sudah saya serahin ke kuasa hukum saya," ujar Adam Deni.
4. Ditelaah
"Informasi yang kami masukkan itu sudah ada sambutan loh dari juru bicara KPK. Dia mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap upaya pencegahan dari tindak pidana korupsi. Sekarang lagi ditelaah," pungkas Herwanto selaku kuasa hukum Adam Deni.
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/rhm/phi)
Advertisement