Sidang Melinda Dee Hadirkan Pihak Citibank

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Sidang Melinda Dee Hadirkan Pihak Citibank Melinda Dee

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan terdakwa Inong Malinda Dee atau Melinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2011), menghadirkan pimpinan Citibank Cabang Landmark, Paulina.Dalam kesaksiannya, Paulina menyatakan banyak Relationship Manager Citibank setingkat jabatan Melinda Dee yang dijatuhi sanksi dari pihak pengawasan Citibank karena telah meminta dan menyimpan blangko kosong."Setiap tahunnya selalu ada saja RM yang mendapatkan sanksi," katanya.Ia menjelaskan sebenarnya meminta blangko kosong itu untuk mempermudah nasabah namun tindakan demikian merupakan tindakan yang terlarang.Seperti diketahui modus yang dilakukan Melinda Dee dalam menjalankan tindak pidananya, yakni meminta para nasabah untuk menandatangani blangko kosong dengan alasan untuk mempermudah nasabah untuk melakukan transfer.Melinda Dee menyalahgunakan blangko kosong itu dan dana yang diperoleh dari nasabah tersebut ditransfer ke rekening milik adiknya bernama Visca Lovitasari dan Ismail Bin Janim kemudian ditarik kembali oleh terdakwa untuk dimasukan ke rekeningnya.Selain itu uang itu ditransfer ke Suami sirinya Andika Gumilang untuk biaya hidup Andika dan biaya pembelian mobil mewah merek Ferari dan Hummer.Terdakwa Inong Malinda Dee didakwa melakukan penggelapan uang dan terlibat pencucian uang senilai Rp27 miliar dan US$2 juta atau total Rp40 miliar."Kami mendakwa Melinda dengan dakwaan UU Perbankan dan UU Pencucian uang dengan nilai transaksi sekitar Rp27 miliar dan US$2 juta, artinya sekitar Rp40 miliar," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Tatang Sutarna seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.Mantan Senior Relationship Manager di Citibank itu mendapat tiga dakwaan dari JPU, pertama soal perbankan, pencucian uang, dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.JPU menganggap Melinda pada periode 27 Januari 2007 - 7 Februari 2011 melakukan transfer tidak sah atau palsu dengan tidak diketahui atau diizinkan oleh nasabah yang bersangkutan dengan cara memberikan formulir transfer palsu atas nama sekitar 30 nasabah yang ia kuasai untuk kemudian diberikan kepada "teller" bank Citibank dan selanjutnya dikirim ke rekening individu atau perusahaan yang sudah ia tunjuk sebanyak 117 kali transaksi.Di antara nasabah-nasabah yang dirugikan oleh tindakan Melinda misalnya Rohimin bin Pateni sebanyak 24 kali transaksi, N. Susetyo Sutaji sebanyak sembilan kali transaksi dan Suryati T. Budiman sebanyak enam kali transaksi. 

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(antara/dar)

Rekomendasi
Trending