Sidang Putusan, Inul Dimenangkan Majelis Hakim

Kapanlagi.com - Setelah cukup lama berseteru di pengadilan, akhirnya kasus Inul Daratista versus Andar Situmorang dimenangkan oleh pihak Inul. Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang putusan pada Senin (01/06) di PN Jakpus ini menyatakan jika gugatan Andar salah sasaran."Saya kasihan sama pihak Andar," ujar Mark Andrian, kuasa hukum Inul, saat ditemui usai pengadilan berlangsung. "Tadi Majelis Hakim bilang kalau pihak penggugat tidak ada kualitas sebagai penggugat dan dia juga bukan ahli waris dari Guru Nahum Situmorang karena surat kuasa dari keluarga sudah dicabut.""Di sini pihak Andar juga bukan mendaftarkan lagu-lagu yang ada di karaokeannya Inul. Tapi dia ngedaftarin buku yang berisi kumpulan lagu Guru Nahum Situmorang. Jadi Andar nggak punya hak dan juga gugatannya itu salah sasaran. Makanya Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi dari pihak Inul dan Andar kalah," lanjutnya.Disinggung masalah rencana untuk balik melaporkan Andar, Mark mengaku akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Inul. "Tapi arah ke sana sih ada karena ini udah pencemaran nama baik," katanya.Inul sendiri rencananya akan menggelar preskon mengenai hal tersebut malam ini di kediamannya di Pondok Indah. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ant/npy)

Rekomendasi
Trending