Soal Arumi LPSK Jalankan Perintah Pengadilan

Soal Arumi LPSK Jalankan Perintah Pengadilan Arumi Bachsin

Kapanlagi.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai saat ini masih mengadakan pertemuan dengan orang tua Arumi Bachsin demi menghindari kesimpang-siuran pemberitaan oleh media. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di Kantor LPSK di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Rabu (9/3).Di samping itu, lembaga yang saat ini bertanggung jawab atas Arumi ini pun menyebar rilis terkait masalah ini kepada wartawan.Dalam rilisnya LPSK mengaku berdasarkan pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UUPSK) memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan pada saksi dan korban, termasuk Arumi Bachsin.Arumi Bachsin telah mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban atas suatu tindak pidana kepada LPSK. Sebagai terlapor dalam tidak pidana tersebut adalah salah satu orangtuanya. Hingga kini juga laporan pidana tersebut masih berjalan dan belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).Karena Arumi Bachsin masih di bawah umur maka yang bersangkutan telah mengajukan Permohonan Penetapan agar dapat dilindungi LPSK.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan agar Arumi Bachsin dilindungi LPSK dan ditempatkan di tempat yang aman. Atas dasar tersebut LPSK dalam hal ini telah menjalankan perintah pengadilan.     

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/dar)

Rekomendasi
Trending