Soal Sita Harta, Halimah Ajukan Bukti Tambahan

Kapanlagi.com - Kasus sidang perceraian Halimah Agustina Kamil dan Bambang Trihatmodjo hari ini (Senin, 03/06/08) berlangsung di PA Jakarta Pusat. Persidangan kali ini tanpa dihadiri Halimah maupun Bambang. Agenda sidang mengajukan bukti-bukti tambahan dari pihak Halimah soal permohonan sita harta.Seusai sidang, pengacara Halimah, Lelyana Santosa mengetengahkan soal sepuluh bukti tambahan dan keyakinannya akan memenangkan perkara ini. "Kita sudah menyampaikan bukti-bukti tambahan, hal-hal yang mendukung sita harta. Di antara bukti-bukti itu ada yang menyatakan seseorang itu bisa dikatakan boros. Kami optimis kalau bukti-bukti yang disampaikan menguatkan posisi kami," ungkap Lelyana.Sedang asisten Lelyana, Prawidya yang ditanya lebih lanjut oleh KapanLagi.com, mengungkapkan apa yang dimaksud dengan 'seseorang bisa dikatakan boros tersebut.' "Bukti bahwa ada harta bersama yang digunakan oleh pihak lain," terang Prawidya. Apa yang dimaksud pihak lain ini Mayangsari? "Ya bisa dikatakan seperti itu," jawabnya.Menurut keterangan juru bicara PA Jakarta Pusat, Drs. Nur Heri SH setelah pengajuan bukti-bukti dari termohon baru akan diadakan penentuan sita harta marital.Sepuluh bukti yang disampaikan oleh pihak Halimah yakni:
1. Pernyataan tertulis dari Prof. Dr. Zulfa, yang adalah saksi ahli pihak Halimah - Isi dari pernyataan ini telah membuktikan sita marital, pasal 95 kompilasi hukum Islam;
2. Keputusan MA No. 285, bahwa Mahkamah Agung tidak memiliki permohonan sita harta;
3. 1077/k/sip/1679 tertanggal 5 Mei 1976, keputusan MA;
4. Tabloid C&R Edisi 8 April 2008;
5. Tabloid C&R Edisi 15 April 2008;
6. Tabloid Genie Edisi Juni 2008;
7. Keputusan menteri agama tentang kompilasi hukum Islam;
8. Buku karangan Drs. A Rahmat Rosidi, M. Rahib Ahmad, Judul: Perspektif Tata Hukum Indonesia;
9. Buku karangan H. Abdul Rahman, Judul: Kompilasi Hukum Islam Indonesia;
10. Buku karangan Yahya Harahap, Judul: Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan Penyitaan Dan Keputusan Pengadilan.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/erl)

Rekomendasi
Trending