Status Penahanan Marcella Zalianty Diklarifikasi
Kapanlagi.com - Masalah pemindahan Marcella Zalianty, hari Rabu kemarin memang sempat agak membingungkan. Setelah dicoba untuk mengklarifikasi masalah ini, akhirnya Kabid Humas Polda, Kombespol Zulkarnaen, bersedia memberikan klarifikasi berita pemindahan Marcella Zalianty yang simpang siur ini. Ditemui di Polda, Kamis 12 Februari 2009, Kombespol Zulkarnaen mengatakan, "Sejak kemarin Rabu, penyidik dari Polres JakPus memberi tahu bahwa sesuai dengan surat dari Kejaksaan Jakarta Pusat, kasus Marcella sudah P21. Maka kemarin seharusnya sudah diserahkan kepada jaksa" terangnya. Menurutnya, penahanan Marcella di Polda Metro Jaya saat ini sekedar tahanan titipan. "Dan sah juga, karena Polda juga punya rutan," jelasnya. Namun, polisi tidak bisa memastikan sampai kapan penahanan tersebut. "Polisi tidak bisa memastikan sampai kapan, karena ketentuannya Kejari yang bisa berwenang menahan," jelasnya. Sesuai prosedur, setelah P21, kasus Marcella sudah menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum bukan kepolisian. "Saya juga tanya ke biro penahanan tentang status Marcella, dan statusnya saat ini tahanan titipan di Polda," imbuhnya.Kelanjutan kasus ini sudah dilepaskan dari polisi dan beralih ke kejaksaan. "Kalau dari pihak kepolisian, publik bisa percaya di sini tidak ada perbedaan perlakuan. Sama saja semua," tegasnya. Namun saat ditanya tentang adanya isu pelecehan yang sempat terlontar, Zulkarnaen menanggapi dingin, "Saya sungguh tidak mengerti tentang hal itu."Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ang/roc)
Advertisement
