Tepis Tudingan Manipulasi Dakwaan, Kuasa Hukum Reza Gladys Ungkap Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani
Diterbitkan:

© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kapanlagi.com - Sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan dakwaan terhadap Nikita dan asistennya, Mail Syahputra.
Keduanya didakwa dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kuasa hukum Reza, Zulkifli Siregar menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, JPU menyusun dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap.
Advertisement
"Intinya dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu sesuai dengan azas pasal 143 ayat 20 KUHP bahwa dakwaan itu bersifat cermat, kemudian jelas dan lengkap. Nah tiga unsur ini harus ada di dalam dakwaan itu. Jadi dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap, itulah yang dibacakan oleh Jaksa Penunput Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Zulkifli saat ditemui di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses di persidangan telah berjalan dengan baik dan jaksa penuntut umum telah mewakili kepentingan kliennya. Zulkifli menjelaskan bahwa dakwaan mencerminkan perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
"Nah kita lihat tadi dalam persidangan, terdakwa duduk mendengarkan, kemudian ada penasehat hukum, ada Jaksa Penumput Umum. Mewakili kepentingan plan kami Reza adalah Jaksa Penumput Umum. Nah dakwaan yang akan dipaparkan nantinya, dakwaan yang dipaparkan tadi adalah uraian unsur dari perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tadi," katanya.
Zulkifli juga mengatakan bahwa isi dakwaan berasal dari hasil penyidikan yang disusun dengan merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi. Ia menyebut semua pihak yang terlibat telah disebutkan secara jelas dalam dakwaan.
"Semua diuraikan, itu adalah hasil dari penyidikan dari polisi. Mulai dari penyidikan, kemudian barang bukti, saksi. Nah itu semua disebutkan nama-nama jelas siapa-siapa yang terkait dalam perkara itu," jelasnya.
1. Tiga Poin Penting
Terkait jenis pasal yang dikenakan, Zulkifli menyebut ada tiga poin penting yang menjadi landasan hukum dalam kasus ini. Ia menyebut dakwaan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi.
"Kemudian bagaimana perbuatannya jelas kita lihat tadi ada pasal berlapis ya. Pertama, pasal ke-1, tuntutan tentang ITE. Kemudian ke-2, berkaitan dengan pencemaran. Pasal 369 ayat 1. Ketiga, dan ya, dan ya, dan itu mengikut maksudnya, mengikut adalah TPPU. Jadi tiga dakwaan, dua berlapis, satu TPPU, itu sudah jelas. Dan kami yakini itulah fakta perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tadi," ungkapnya.
Dalam persidangan, Nikita Mirzani menyebut dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak lengkap dan terdapat bagian-bagian yang dipotong. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Zulkifli Siregar, membantah keras tudingan adanya manipulasi dalam dakwaan dan menegaskan bahwa seluruh isi dakwaan telah disusun secara sistematis tanpa pengurangan apa pun.
"Bunyi unsur dari 143 ayat 2 KUHP itu adalah cermat. Cermat, cermat, jelas, jelas, dan lengkap. Nah lengkap itulah. Jadi kalau semua diuraikan, semua diuraikan, ya mungkin tidak lagi ada cermatnya tadi, tidak masuk. Tapi tiga unsur tadi, sehingga bukan terpotong-potong. Nanti di dalam pembuktian akan kelihatan, terbuka," jelasnya.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Siap Tunjukkan Bukti
instagram.com/rezagladys
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya siap mengungkap isi rekaman yang menjadi barang bukti dalam persidangan. Menurutnya, bukti itu akan menunjukkan bahwa tidak ada pemotongan dalam isi rekaman tersebut.
"Mungkin klien kami akan menguraikan bagaimana sih mendapatkan kata-kata itu. Dan ada bukti, mungkin akan dibuka nanti. Melalui media, atau melalui bahasa dari isi apa yang jadi dalam urayan dari rekaman itu. Akan terbuka semua. Jadi tidak ada yang terpotong-potong. Kalau menurut kami itu," katanya.
Saat ditanya mengenai dakwaan pencemaran nama baik, Zulkifli mengatakan hal itu tidak tercantum dalam dakwaan. Ia menjelaskan bahwa semua pasal yang didakwakan bersumber dari hasil penyidikan dan diyakini jaksa.
"Nah intinya begini ya. Hasil dari penyidikan itu semua kan tertuang oleh jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum inilah yang akan membawakan ke persidangan. Meyakini segala perbuatan itu berkaitan dengan apa yang didakwakan pasal-pasal berkaitan dengan dakwaan tadi," katanya.
Advertisement
3. Tidak Ada Manipulasi Dakwaan
instagram.com/rezagladys
Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan tidak ada perubahan atau manipulasi dalam penyusunan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa. Ia menyebut semua uraian didasarkan pada fakta, bukan interpretasi.
"Tidak, tidak. Semua uraian fakta perbuatan yang ada itu berkaitan dengan unsur-unsur pasal yang ada dicantumkan di dalam dakwaan itu. Tidak lari dan tidak ada unsur manipulasi dakwaan lain dihilangkan, dakwaan lain dimasukkan. Tidak," ujarnya.
Zulkifli pun menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa seluruh dakwaan sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada. Ia memastikan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk menggiring dakwaan ke arah tertentu.
"Kami yakin itu tidak ada karena fakta perbuatan yang menjadi dasar. Bukan karena keinginan menggeser atau menghilangkan. Tapi dasar perbuatan," pungkasnya.
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
(kpl/far/ums)
Advertisement