Terkena Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Bisa Divonis Seumur Hidup!
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus narkoba yang ditimpakan kepada Jennifer Dunn terus berkembang. Dirinya pun diboyong dari tahanan narkotika Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (15/3/2018).
Riamel Jesaya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Kamis (15/3) masih belum bisa memberitahu seperti apa hukuman yang akan diterima Jennifer. Menurutnya, hal tersebut harus dilihat dulu dari fakta-fakta persidangan.
"Ya nanti kita lihat tentunya di fakta persidangannya nanti untuk lebih lengkapnya kita akan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujarnya.
Advertisement

Dirinya sendiri mengatakan jika Jennifer terkenal pasal 114, 112 dan 127 tentang narkotika. Ancaman hukuman untuk perbuatannya bisa sampai seumur hidup.
"Pasalnya yang disangkakan itu pasal 114, 112, 127, UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.
"Kalau pasal 112-114 yaitu bisa sampai seumur hidup, tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan," tutupnya.
Berita ditulis oleh Rivan.
Simak Berita Lainnya:
Diboyong ke Kejari Jaksel, Jennifer Dunn Dikawal Ketat
Datangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ini Kondisi Terkini Jennifer Dunn
Tiba di Kejaksaan Negeri, Jennifer Dunn Menunduk dan Diam
Begini Kondisi Jennifer Dunn Saat Diboyong ke Kejaksaan Negeri
Terima Endorse, Sarita Abdul Mukti Anggap Berkah Setelah Dilanda Musibah
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
(kpl/bin/frs)
Sanjaya Ferryanto
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat