Vonis Angelina Sondakh Dibacakan Pukul 11.00 WIB

Vonis Angelina Sondakh Dibacakan Pukul 11.00 WIB Angelina Sondakh

Kapanlagi.com - Hari ini, Kamis (10/1) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, bakal membacakan vonis atas perkara Angelina Patricia Pinkan Sondakh.
Angie, sapaan Angelina, terjerat kasus korupsi pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Rencananya pembacaan putusan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB, maju dua jam dari ketetapan semula. Hiruk pikuk pun mulai terasa. Kemarin sore, beberapa stasiun televisi sudah menempatkan mobil pemancarnya. Mereka seolah tidak ingin ketinggalan momen besar itu.


Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Puteri Indonesia 2001 itu dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga dituntut membayar ganti rugi kepada negara Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta, atau setara Rp 21 miliar.
Saat membacakan nota pembelaan pekan lalu, istri mendiang Adjie Massaid itu sempat memohon belas kasih hakim agar rumahnya tidak dirampas negara.
Jaksa menganggap Angie tidak menyesali apalagi mengakui perbuatannya. Saat Angie dicecar pertanyaan oleh hakim saat pemeriksaan, dia tetap tidak mau berterus terang. Bahkan sampai hakim memperingatkannya.

"Kita berharap putusan hakim itu bisa jernih. Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk di masyarakat tentang Angie," kata penasehat hukum Angie, Teuku Nasrullah, ketika dihubungi merdeka.com lewat telepon seluler, Rabu (9/1) malam.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/dar)

Rekomendasi
Trending