Yenny Rachman Dkk Laporkan Aa Gatot ke Polisi

Yenny Rachman Dkk Laporkan Aa Gatot ke Polisi Yenny Rachman saat di Kongres PARFI

Kapanlagi.com - Sejumlah aktris senior menolak terpilihnya Aa Gatot Brajamusti sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI). Senin (23/05) pukul 15.00 WIB, para artis senior ini akan melaporkan pria yang selalu mengenakan sorban di kepala itu ke Polda Metro Jaya seputar pelaksanaan Kongres PARFI yang dinilai syarat kecurangan.Dalam pers rilisnya, Yenny Rachman, Yati Octavia, Pangky Suwito dan Roy Marten bakal mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata atas kongres yang disebut sebagai ajang 'premanisme' itu. Mereka akan melaporkan tindakan Gatot Brajamusti ke Bareskrim, karena dianggap telah membuat data surat palsu dalam formulir pendaftaran. Pada formulir Gatot dianggap memasukkan data-data berupa aktivitas produksi film (televisi) yang isinya seolah-olah benar dan tidak dipalsu, padahal tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.Formulir tersebut telah dipergunakannya sebagai dasar atau alasan untuk mendapatkan hak maju dan dipilih sebagai Ketua Umum PB PARFI periode 2011 -2015. Dari formulir dengan data yang dipalsukan itu, dia mendapatkan status keanggotaan sebagai Anggota Biasa (AB) yang menjadi syarat maju sebagai Ketua Umum.Selain itu para artis senior juga akan mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan putusan Kongres PARFI khususnya yang menyangkut dipilihnya Gatot Brajamusti dengan alasan melanggar AD/ART.Sesuai ketentuan pasal 5 ayat 4 ART (anggaran rumah tangga) PARFI bahwa yang berhak untuk dipilih hanyalah anggota biasa (AB), sedangkan saudara Gatot Brajamusti bukan sebagai anggota biasa. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 ayat 6 huruf A sampai huruf E ART PARFI. "Dia cuma ditunjuk sebagai panitia kongres dan siapapun bisa menjadi panitia, tapi untuk Ketua Umum wajib memiliki persyaratan AD/ART," ungkap Yenny Rachman dalam pers rilisnya.   

(kpl/ato/dar)

Rekomendasi
Trending