KPI Laporkan RCTI Ke Mabes Polri
SILET
© kitareview.com
Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaporkan stasiun televisi RCTI ke Mabes Polri, Selasa (16/11) siang. Pelaporan ini terkait dengan kembali ditayangkannya program infotainment SILET di RCTI hari Senin (15/11) kemarin. Padahal, sebelumnya SILET memang 'divonis' oleh KPI tidak boleh tayang sampai status Merapi turun dari status awas."Jadi Pak Dadang (Ketua KPI), Pak Yasirwan Uyun hari ini datang ke Mabes Polri, KPI melaporkan RCTI karena dianggap melanggar pasal 36 UU Penyiaran, isinya menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan itulah adalah tindak pidana," ujar anggota komisioner KPI, Nina Mumtainah saat dihubungi KapanLagi.comâ„¢, Selasa (16/11) siang.Sejatinya, KPI tidak ingin melaporkan RCTI ke Mabes Polri. Namun, RCTI dianggap telah melanggar aturan karena tidak menuruti peraturan dari KPI."Saat itu kami tidak ingin melaporkan RCTI ke polisi, tapi RCTI tidak bisa mematuhi aturan itu sejak ditegur beberapa waktu yang lalu," ujar Nina.Sebelumnya, tayangan infotainment SILET dianggap meresahkan masyarakat sehingga KPI meminta untuk menghentikan tayangannya. Namun, Senin (15/11) kemarin, RCTI dianggap melanggar aturan karena menayangkan kembali infotainmen SILET.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/npy)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
