6 Dari 7 Saksi Sidang Dul Absen Tanpa Alasan Jelas
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Djaniko Girsang, humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengatakan, ditundanya sidang Dul lantaran tujuh orang saksi yang tak dapat hadir terkait kecelakaan tol Jagorawi KM 8+200 beberapa waktu lalu.
"Acaranya seharusnya pemeriksaan saksi dibuka oleh hakim, dan diminta pada JPU untuk menghadirkan para saksi. Ternyata JPU belum dapat menghadirkan saksi-saksi," kara Djaniko di ruang kerjanya, PN Jakarta Timur, Kamis (6/3).
Lebih lanjut Djaniko mengatakan, JPU sudah melayangkan surat kepada saksi agar hadir di persidangan Dul. Sampai saat ini pengadilan belum mengetahui alasan absennya saksi di persidangan.
"Setelah JPU menyerahkan, ternyata benar ada 7 saksi yang dipanggil. Relas sudah sampai, namun 7 saksi tidak bisa hadir hari ini tanpa alasan yang jelas," kata Djaniko.
Di antara ketujuh saksi itu, Djaniko melanjutkan, hanya saksi berinisial NSW yang memberi alasan tak bisa hadir. "Kecuali saksi NSW berdasarkan surat dari orang tuanya, tidak bisa hadir karena sakit," jelasnya.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada 20 Maret mendatang. "Dua minggu ke depan, hari Kamis tanggal 20. Dengan jeda waktu panjang kita harapkan saksi dari JPU bisa hadir," harapnya.
Simak kabar seputar kasus kecelakaan Dul:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/tov/dew)
Dewi Ratna
Advertisement